Kasus e-KTP, KPK dalami dugaan Gamawan Fauzi terima Rp 50 juta dan ruko
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut aliran dana proyek e-KTP ke beberapa pihak, salah satunya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (13/12), dijelaskan bahwa Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko di Grand Wijaya dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos lewat adiknya, Azmin Aulia.
"Nanti kita lihat ya, biar penyidik yang mengembangkan terlebih dahulu," kata Wakil pimpinan KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Tetapi Saut tidak mau berkomentar lebih jauh terkait surat dakwaan Novanto yang sudah dibacakan. Dia dan pimpinan KPK yang lain khawatir jika berkomentar lebih jauh dinilai melakukan 'contempt of court'.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh terlibat dalam suap? Dalam dakwaan tersebut, mereka dituduh telah merancang suatu rencana untuk menawarkan, melaksanakan, dan menjanjikan suap kepada pejabat pemerintah India.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Saya pribadi hanya berpesan dari sisi formil materil pada kita semua diharapkan tidak menangapi apapun, sebelum hakim memutuskan perkara ini," ungkap Saut.
Kemudian Saut juga berpesan dalam memberantas korupsi harus diatur pencegahan dan pendindakan. Dia berpesan aturan tersebut harus dilaksanakan di negeri ini. "Sudahlah pasti banyak yang harus kita lakukan karena hukum tidak harus dilihat hitam putih," ungkap Saut.
Diketahui dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan mendapat jatah uang dan sebuah ruko dari Paulus lantaran disinyalir berperan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Dia yang menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP pada Juni 2011.
Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI, yang terdiri dari sejumlah perusahaan, dalam melaksanakan proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun.
Pemberian ruko oleh Paulus lewat Azmin ditegaskan terdakwa e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong pada persidangannya beberapa waktu lalu. Menurut Andi, Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaErnie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya