Kasus e-KTP, kubu Setnov minta KPK rehabilitasi nama Akom, Markus Nari & Jafar Hafsah
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto meminta kejelasan perihal perbedaan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Setnov, menuntut KPK merehabilitasi nama-nama yang sebelumnya muncul dalam surat dakwaan namun tidak tercantum pada surat dakwaan milik Setya Novanto.
"Apakah benar uang itu ada diterima oleh nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto? Karena senyatanya mereka tidak pernah menerima uang tersebut. Kalau demikian halnya, untuk kepastian hukum dan keadilan, KPK wajib merehabilitasi dan meminta maaf kepada orang-orang yang namanya telah disebut sebagai penerima uang proyek e-KTP," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Sejumlah nama yang dimaksud Maqdir antara lain Ade Komarudin, Markus Nari, dan Jafar Hafsah. Maqdir dan tim kuasa hukum Setnov juga menyoroti nilai penerimaan yang diduga diterima oleh terduga penerima. Sebab, dari tiga surat dakwaan milik tiga terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah penerimaan berbeda-beda.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Semisal mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan diduga menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam surat dakwaan Andi, Gamawan menerima hanya menerima Rp 50 juta, sementara dalam surat dakwaan milik Setya Novanto, Gamawan diduga menerima Rp 50 juta, 1 unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.
"Ade Komarudin dalam surat dakwaan Setya Novanto, Irman dan Sugiharto disebutkan sama menerima USD 100 ribu, sedangkan dalam surat dakwaan Andi Narogong tidak ada," ujarnya.
Dari ketiga nama yang dimaksud tim kuasa hukum, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Diketahui, terkait kasus proyek e-KTP, negara ditaksir mengalami kerugian negara Rp 2,3 triliun. Mulai dari pembahasan, penganggaran hingga proses pengadaan barang telah dikondisikan sedemikian rupa. Salah satunya Setya Novanto.
Pria yang kerap disapa Setnov itu diduga berperan untuk mengintervensi sejumlah pihak agar proses e-KTP berjalan mulus. Sebagai kompensasinya, Setya Novanto mendapat fee 5 persen dari nilai proyek. Namun komitmen tersebut tidak terealisasikan seluruhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK pun mendakwa Setya Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya