Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, pengacara Miryam S Haryani sempat pengaruhi saksi

Kasus e-KTP, pengacara Miryam S Haryani sempat pengaruhi saksi E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang perkara keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali mengungkap fakta baru. Aga Khan, kuasa hukum Miryam, disinyalir berperan untuk melindungi Markus Nari, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan Miryam.

Hal ini diungkap Anton Taufik, pengacara, saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Waktu itu merebak di media, saya pada waktu itu kebingungan saya merasa terpukul. Setelah kejadian itu saya bawa anak istri saya ke Makassar saya takut terjadi apa-apa. Enggak lama kemudian saya ditelepon pengacara Aga Khan, datang suruhannya ke Makassar," jelas Anton, Senin, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Anton menceritakan, agar tidak menyebut Markus Nari sebagai pihak yang memerintahkannya ke kantor pengacara Elza Syarif. Anton datang sambil membawa BAP yang diperolehnya dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor. Aga meminta Anton menjawab staf Miryam lah yang memerintahkannya.

"Saya ketemu (dengan orang suruhan Aga). Ketemu video call, dia minta sebut nama Akbar yang suruh kamu ke kantornya Bu Elza. Akbar ini orang Makassar stafnya Bu Miryam saya enggak kenal Pak Akbar, saya enggak mau. Dia mau mintakan saya uang ke Markus tapi saya enggak mau, saya akan sebut yang suruh saya pak Markus," tandasnya.

Pernyataan Anton terbukti dengan membeberkan permintaan Markus Nari agar mencarikannya dua BAP, milik Miryam dan Markus sendiri.

"Anton, tolong carikan BAP milik saya dan Miryam," kata Anton menirukan permintaan Markus kepadanya, Senin (21/8).

Dia pun menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan menggelontorkan Rp 2 juta, Anton mendapat fotocopy BAP Miryam dan Markus Nari dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya kasih Rp 2 juta ke panitera untuk dapatkan fotocopy BAP," ungkap Anton.

"Tujuan Markus Nari minta saudara untuk mencari BAP Miryam?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Anton.

"Saya tidak tahu," jawabnya.

Menanggapi pernyataan Anton, jaksa Kresno membacakan BAP milknya. Dalam BAP, Anton mengira tujuan Markus memintanya mencarikan BAP Miryam agar srikandi Hanura itu mencabut BAP saat persidangan.

"Adapun maksud dan tujuan Markus Nari serahkan fotocopy agar Miryam cabut BAP-nya di persidangan," ucap Kresno membacakan BAP Anton.

Anton kembali menerangkan, usai mendapat BAP keduanya kemudian diserahkan ke Markus, dia diperintahkan untuk ke kantor Elza Syarif, pengacara. Sekaligus membawa BAP keduanya.

"Saya ditelepon Markus Nari. Tolong mampir ke rumah di Pancoran. Kedua pagi itu ditelepon disuruh datang jam 9-10 pagi. Markus sampaikan tolong antarkan BAP-nya Miryam ke Bu Elza. Itu penyampaiannya Pak Markus ke saya," jelasnya.

Lebih lanjut, BAP yang diserahkan ke Elza sebagian sudah ditandai dengan menggunakan stabilo. Penandaan itu untuk setiap kali nama Markus Nari muncul.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.

Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.

Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Dia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya