Kasus e-KTP, pengacara Miryam S Haryani sempat pengaruhi saksi
Merdeka.com - Sidang perkara keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali mengungkap fakta baru. Aga Khan, kuasa hukum Miryam, disinyalir berperan untuk melindungi Markus Nari, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan Miryam.
Hal ini diungkap Anton Taufik, pengacara, saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Waktu itu merebak di media, saya pada waktu itu kebingungan saya merasa terpukul. Setelah kejadian itu saya bawa anak istri saya ke Makassar saya takut terjadi apa-apa. Enggak lama kemudian saya ditelepon pengacara Aga Khan, datang suruhannya ke Makassar," jelas Anton, Senin, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anton menceritakan, agar tidak menyebut Markus Nari sebagai pihak yang memerintahkannya ke kantor pengacara Elza Syarif. Anton datang sambil membawa BAP yang diperolehnya dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor. Aga meminta Anton menjawab staf Miryam lah yang memerintahkannya.
"Saya ketemu (dengan orang suruhan Aga). Ketemu video call, dia minta sebut nama Akbar yang suruh kamu ke kantornya Bu Elza. Akbar ini orang Makassar stafnya Bu Miryam saya enggak kenal Pak Akbar, saya enggak mau. Dia mau mintakan saya uang ke Markus tapi saya enggak mau, saya akan sebut yang suruh saya pak Markus," tandasnya.
Pernyataan Anton terbukti dengan membeberkan permintaan Markus Nari agar mencarikannya dua BAP, milik Miryam dan Markus sendiri.
"Anton, tolong carikan BAP milik saya dan Miryam," kata Anton menirukan permintaan Markus kepadanya, Senin (21/8).
Dia pun menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan menggelontorkan Rp 2 juta, Anton mendapat fotocopy BAP Miryam dan Markus Nari dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya kasih Rp 2 juta ke panitera untuk dapatkan fotocopy BAP," ungkap Anton.
"Tujuan Markus Nari minta saudara untuk mencari BAP Miryam?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Anton.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Menanggapi pernyataan Anton, jaksa Kresno membacakan BAP milknya. Dalam BAP, Anton mengira tujuan Markus memintanya mencarikan BAP Miryam agar srikandi Hanura itu mencabut BAP saat persidangan.
"Adapun maksud dan tujuan Markus Nari serahkan fotocopy agar Miryam cabut BAP-nya di persidangan," ucap Kresno membacakan BAP Anton.
Anton kembali menerangkan, usai mendapat BAP keduanya kemudian diserahkan ke Markus, dia diperintahkan untuk ke kantor Elza Syarif, pengacara. Sekaligus membawa BAP keduanya.
"Saya ditelepon Markus Nari. Tolong mampir ke rumah di Pancoran. Kedua pagi itu ditelepon disuruh datang jam 9-10 pagi. Markus sampaikan tolong antarkan BAP-nya Miryam ke Bu Elza. Itu penyampaiannya Pak Markus ke saya," jelasnya.
Lebih lanjut, BAP yang diserahkan ke Elza sebagian sudah ditandai dengan menggunakan stabilo. Penandaan itu untuk setiap kali nama Markus Nari muncul.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.
Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Dia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca Selengkapnya