Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
Merdeka.com - Kepolisian mendapat laporan terkait sejumlah tokoh. Seperti Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zen. Selain itu, ada nama seorang pria Hermawan Susanto dan Ustaz Haikal Hasan.
Laporan yang masuk pada kepolisian berbeda-beda. Ada terkait tuduhan makar, penghinaan presiden hingga ujaran kebencian dan SARA.
Kasus-kasus itu ditangani terpisah oleh Kepolisian. Untuk terlapor Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma dan Hermawan Susanto, kasus mereka kini diusut penyidik Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
"Di Polda sudah ada tiga tersangka dan tiga tersangka ditahan yaitu E, HS dan L," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Sedangkan kasus Ustaz Haikal Hassan dan Kivlan Zen ditangani penyidik Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kalau yang di Bareskrim masih K sama yang dilaporkan itu UH, UH sekarang lagi umrah. Jadi dua sementara ditangani di Bareskrim, sisanya ditangani di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ustaz Haikal Hassan dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana dan 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan pada penguasa.
Namun untuk kasus Kivlan, saat ini mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih berstatus saksi.
"Status KV masih sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral merekam aksi Kivlan Zen menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Sedangkan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Dia meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.
"Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa saja," kata Eggi Sudjana 13 Mei lalu.
Untuk kasus yang menimpa Lieus Sungkharisma, dia disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.
Lalu, untuk kasus HS sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap pria dalam video yang viral.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya