Kasus eksploitasi anak marak di Indonesia, tiap tahun ada 70 ribu korban
Merdeka.com - Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan RI terkait tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Gedung Wicaksana, Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.
Selain itu, kerjasama yang dilakukan oleh ECPAT Indonesia dengan Kejaksaan RI karena dari catatan UNICEF setiap tahunnya ada 40.000 hingga 70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual anak. Bahkan ILO juga mencatat ada sebanyak 24.000 anak dilacurkan.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, Komnas Anak pada tahun 2010-2014 telah menerima laporan yang didominasi laporan kejahatan seksual yakni sebanyak 42-62 persen.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Hasil pemantauan ECPAT Indonesia pada September-November 2016, ditemukan 24 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban sebanyak 335 dengan presentasi 55 persen anak perempuan dan 45 persen anak laki-laki," kata Ahmad, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Menurutnya, semakin masifnya kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi juga dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di awal tahun 2018 yang menyita banyak perhatian.
"Karena melibatkan orang dewasa dari berbagai latar belakang sebagai pelaku utama, seperti kasus video porno yang melibatkan anak-anak di Bandung dan penyebaran gambar porno oleh guru kepada siswanya," sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut modus yang dilakukan pelaku secara offline maupun online. Internet World Stats (2017), Asia menjadi benua yang paling mendominasi kasus eksploitasi seksual anak secara online yakni sebesar 48,7 persen.
"Dari 132.636 laporan yang diterima oleh internet Watch Foundation, 78.589 kasus di antaranya merupakan kasus eksploitasi seksual anak secara online. Sebanyak 55 korban berusia 10 tahun atau lebih muda dan 2 persennya berusia sekitar dua tahun," sebutnya.
Menurutnya, untuk mengatasi kasus ini penegak hukum yang memiliki posisi paling strategis dalam menanggulanginya adalah Kejaksaan. Karena, Kejaksaan memiliki peran sangat penting dalam menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak.
Oleh karena itu, ECPAT Indonesia menjalin kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Rl. ECPAT Indonesia sendiri merupakan sebuah jaringan nasional untuk penghapusan eksploitasi seksual anak di Indonesia yang berafiliasi dengan ECPAT Internasional.
"Pengalaman ECPAT di berbagai negara dalam menuntut pelaku kejahatan eksploitasi seksual anak juga akan diberikan dalam pelatihan akan dilakukan setelah perjanjian kerja sama ini," ucapnya.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah bentuk komitmen kedua lembaga dalam memberantas tindak pidana eksploitasi seksual anak. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri sekaligus dilakukan oleh Kepala Badiklat Kejaksaan Rl, Setia Untung Arimuladi.
"Penguatan kapasitas ini juga merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang kemudian direvisi dengan UU No 35 Tahun 2014 dan direvisi lagi dengan UU No 17 Tahun 2016," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar diduga terkait dengan prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama
Baca SelengkapnyaData PPATK, sepanjang 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca Selengkapnya