Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Engeline, hakim vonis Agus 10 tahun penjara

Kasus Engeline, hakim vonis Agus 10 tahun penjara Sidang kasus Engeline. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustay Handa May. Vonis dibacakan hari ini, Senin (29/2), setelah hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, Agustay alias Agus dinyatakan terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet.

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Hakim Ketua Edward, dalam sidang di PN Denpasar, Bali.

Orang lain juga bertanya?

Vonis Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim Ketua Edward juga tidak sependapat dengan pasal dikenakan jaksa. Dia memutuskan perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang membantu pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHPidana tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Kondisi meringankan hukuman Agus karena dia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda.

"Banyak hal yang meringankan untuk memutuskan Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun. Hukuman itu cukup tepat dan berkurang 2 tahun dari tuntutan jaksa," ujar Hakim Ketua Edward.

Mendengar putusan hakim, Agus yang didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

"Setidaknya hakim sudah cukup bijak dalam memberikan keputusan. Kan turun lagi dua tahun, cukup lumayan lah dari 12 tahun sebelumnya yang dituntutkan. Tetapi nanti kita akan tetap pertimbangkan untuk banding, tadi saya masih pikir-pikir. Itu hanya formalitas saja," kata Hotman.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya