Kasus Engeline, hakim vonis Agus 10 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustay Handa May. Vonis dibacakan hari ini, Senin (29/2), setelah hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, Agustay alias Agus dinyatakan terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Hakim Ketua Edward, dalam sidang di PN Denpasar, Bali.
-
Apa yang dilakukan Hotman Paris terkait kasus Airul Harahap? Adi Maulana pun bercerita adik kandungnya pun pernah mengalami tindak kekerasan, namun tidak sampai meninggal. Dia dipukuli ustaz hingga memar-memar.'Karena orang tua saya tidak terima, sehingga melapor jalur hukum. Malah adik saya dikeluarkan dari pondok,' jelas Adi Maulana. Kejadian itu membuat Adi Maulana dituduh menjelekkan pondok. Padahal dia bukan hanya alumni, tapi juga mengabdi di sana, pernah menjadi ketua pondok. 'Itu semua fakta yang terjadi di pondok, memang terjadi ada tindakan pem-bully-an. Saya juga sempat dikatakan bahwa saya benci. Padahal saya ini tidak ada menjelekkan pondok, hanya saya ini tidak suka dengan oknum yang menutupi kesalahan,' sebutnya.
-
Apa yang diklaim Hotman Paris tentang timnya dalam sidang MK? 'Hari ini terbuktilah kepiawaian dan terbang tinggi dari tim lawyer-nya 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100% dimenangkan oleh kami,' kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
-
Siapa yang Hotman Paris sebut kalah dalam perdebatan sidang MK? Hotman merasa timnya sudah menang 12-0 melawan pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
-
Bagaimana Hotman Paris menilai kinerja timnya di sidang MK? 'Hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan,' ucapnya.
-
Mengapa Hotman Paris merasa timnya menang di sidang MK? Hotman menyebut, persoalan Sirekap yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan hasil Pilpres 2024. Sebab, hasil Pilpres ditetapkan lewat rekapitulasi manual berjenjang, bukan Sirekap.
-
Kenapa Hotman Paris hadir? Hotman Paris, ayah dari Fritz, turut serta dalam acara martumpol anaknya dan calon menantunya.
Vonis Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim Ketua Edward juga tidak sependapat dengan pasal dikenakan jaksa. Dia memutuskan perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang membantu pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHPidana tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Kondisi meringankan hukuman Agus karena dia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda.
"Banyak hal yang meringankan untuk memutuskan Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun. Hukuman itu cukup tepat dan berkurang 2 tahun dari tuntutan jaksa," ujar Hakim Ketua Edward.
Mendengar putusan hakim, Agus yang didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
"Setidaknya hakim sudah cukup bijak dalam memberikan keputusan. Kan turun lagi dua tahun, cukup lumayan lah dari 12 tahun sebelumnya yang dituntutkan. Tetapi nanti kita akan tetap pertimbangkan untuk banding, tadi saya masih pikir-pikir. Itu hanya formalitas saja," kata Hotman.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca Selengkapnya