Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Norma Pimpinan Polri dan Bawahan jadi Evaluasi

Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Minta Norma Pimpinan Polri dan Bawahan jadi Evaluasi Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengimbau Polri untuk memetik pelajaran dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri itu merupakan titik balik perbaikan kepada seluruh jajarannya.

"Tentu yang menjadi kami dari pantauan, yang kami catat untuk perbaikan ke depan hubungan antara pimpinan dengan anggota polri sebagai bawahan itulah yang menjadi catatan kami," ucap Yusuf saat dihubungi, dikutip Minggu (28/8).

Menurut Yusuf, norma terkait atasan dan bawahan telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 huruf b Perpol 7 tahun 2022. Pada huruf a berbunyi setiap atasan wajib menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan Polri.

Sedangkan, pada ayat (2) huruf b, setiap bawahannya diperbolehkan menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

"Norma sudah begitu jelas, ada norma larangan apa yang dilarang atasan terhadap bawahannya. Begitu juga bawahan, apa yang dilarang sebagai bawahan terhadap atasan yang salah satunya norma etika kelembagaan sebagai anggota polri," tuturnya.

"Itu kan salah satunya menolak perintah atasan apabila bertentangan dengan norma agama, hukum, dan asusila," tambah dia.

Lima Tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kemudian, 97 anggota Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Ferdy Sambo dipecat setelah dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus SYL, Ahli Sebut Tanggungjawab Atasan Dapat Berpindah ke Bawahan
Sidang Kasus SYL, Ahli Sebut Tanggungjawab Atasan Dapat Berpindah ke Bawahan

Perpindahan tanggungjawab itu apabila bawahan tersebut menyelewengkan perintah atasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Suap KaBasarnas Heboh, Panglima TNI Yudo Margono Beri Perintah Prajurit Bersikap
VIDEO: Suap KaBasarnas Heboh, Panglima TNI Yudo Margono Beri Perintah Prajurit Bersikap

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal heboh kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK
VIDEO: Kejutan Fakta Suap Kepala Basarnas Rp 88,3 Miliar Versi TNI, Sentil Keras KPK

Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojo buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 m.

Baca Selengkapnya