Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Merdeka.com - Aplikasi pinjaman online (fintech) sedang marak beredar. Namun sayangnya, beberapa aplikasi pinjaman online masih ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pengguna diharapkan berhati-hati jika ingin menggunakan aplikasi fintech.
Sudah banyak korban yang ditipu fintech. Salah satunya wanita berinisial YI, karyawati warga Jebres, Solo, Jawa Tengah. Ia menggunakan aplikasi pinjaman online INCASH untuk membantu keuangannya.
Namun YI merasa difitnah dan dirugikan karena belum bisa membayar tagihan dari pinjaman online INCASH. Berikut kronologi kejadian dan upaya agar terhindar dari fintech ilegal:
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Berawal dari Pinjaman Rp1 Juta
YI pertama kali meminjam di INCASH sebesar Rp1 juta untuk biaya sekolah anak. Namun pinjaman itu mendapat potongan sebesar Rp320.000. Jadi, YI hanya mendapat Rp680.000 dan jatuh tempo hanya sepekan.
Mimpi buruk pun terjadi. Setelah hari jatuh tempo, YI ternyata belum bisa membayar pinjaman tersebut. Sejak saat itu, YI terus mendapat teror dan ancaman.
Tiga hari kemudian, YI mendapat undangan grup yang anggotanya berisi seluruh kontak di ponselnya. Di grup itu juga berisi orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech.
Mereka mempermalukan YI dengan memasang poster foto dirinya dan tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas." Poster fotonya kemudian viral tersebar ke sejumlah media sosial.
Mendapat aplikasi INCASH dari Pesan Singkat
YI mengaku tidak mengetahui jika pinjaman online tersebut Ilegal. Pada awalnya, ia sering mendapatkan SMS pinjaman online. Tawaran tersebut lantas ditindaklanjutinya dengan membuka link yang diinformasikan.
"Awalnya saya kan dapat SMS. Ada tawaran bisa pinjam online, di situ disertakan link yang bisa dihubungi. Saya buka dan mengikuti saja petunjuknya. Syaratnya cuma pakai foto dan KTP," katanya.
INCASH Tak Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro.
Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.
"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Fintech Ilegal
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan sebelum terpikir akan meminjam dana di sebuah aplikasi pinjaman online. Apalagi, tahun 2018 lalu OJK membasmi 182 fintech ilegal.
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan menjelaskan ada dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.
"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," ujar dia.
"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," ungkapnya
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaBukannya menjadi korban penipuan, wanita ini malah dibantu oleh seorang penipu setelah ia mengungkapkan kekesalannya.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaKorban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca Selengkapnya