Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui

Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan terhadap Anniesa lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5).

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencucian uang. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jemaah. Totalnya mencapai Rp 905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.

Seperti membiaya perjalanan wisata ke Jepang, New Zaeland, Jepang, Singapura, dan Amerika. Selain itu, mereka juga membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 3 miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia perez, Ira Irawan, Vicky Shu, dan Syahrini.

Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.

Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.

Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.

Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman dkk memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.

Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.

Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.

Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya