Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui
Merdeka.com - Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara. Sementara Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan terhadap Anniesa lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5).
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencucian uang. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
-
Apa saja keputusan Pengadilan tentang Nisya dan Andika? Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, sementara Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka. 'Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,' jelasnya.
-
Siapa anak pertama Annisa? Danvy Sekartaji Indri Haryanti, yang juga dikenal dengan nama Ratu Marchela Anrisa, adalah anak pertama Annisa Trihapsari dan Ari Sigit, lahir pada tahun 1993.
-
Siapa yang merias Annisa Pohan? Makeup Annisa Pohan dipercantik oleh Nanda Santosa MUA dari Sidoarjo-Surabaya, menampilkan sanggul klasik dan makeup natural yang memancarkan keanggunan khas wanita Indonesia.
-
Siapa yang ikut Anandito Dwi S dan Anisa Rahma umroh? Kini diketahui jika Anisa Rahma dan Anandito sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan umroh. Mereka juga mengajak Alma dan Alsha dalam ibadah umrohnya kali ini.
-
Siapa anak sulung Annisa Trihapsari? Anak sulung Annisa Trihapsari dari pernikahan dengan Ari Sigit adalah Danvy Rukmana.
-
Apa yang dilakukan Annisa Aziza? Annisa Aziza tampil mengenakan baju yang warnanya senada dengan Ji Chang Wook dan memeluk sang aktor dari belakang dalam adegan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jemaah. Totalnya mencapai Rp 905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.
Seperti membiaya perjalanan wisata ke Jepang, New Zaeland, Jepang, Singapura, dan Amerika. Selain itu, mereka juga membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 3 miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia perez, Ira Irawan, Vicky Shu, dan Syahrini.
Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.
Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.
Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.
Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman dkk memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.
Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.
Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.
Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya