Kasus First Travel, Kemenag perketat pemberian izin penyelenggara umrah
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima laporan investigasi dari Ombudsman terkait First Travel dan tata kelola pelayanan umrah. Pihaknya pun akan mendalami hasil investigasi tersebut.
Lukman pun menjelaskan tengah mengolah formulasi guna memperbaiki dan memperketat regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Misalnya terkait penyelewengan pajak yang dilakukan First Travel sejak 2016.
"Soal membayar pajak, misalnya. Nah di sinilah nanti kita akan melihat regulasi serta bagian-bagiannya, regulasi mana yang perlu diperkuat dalam rangka kontrol agar kemudian tidak dimungkinkan terjadinya praktik-praktik yang tidak sebagaimana mestinya," kata Lukman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
-
Bagaimana Fildan Umrah? Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Bagaimana Menag akan atur umrah backpacker? Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker itu, ujar Yaqut, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
-
Apa itu umroh dalam Islam? Umrah memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT. Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Apa yang dilakukan Pak Rohmat sebelum berangkat haji? Menjelang keberangkatannya ke tanah suci, Rohmat mengaku bahagia bisa turut berangkat bersama istri dan ratusan jemaah haji asal Blora lainnya.
Kemudian dia juga mengkoreksi beberapa hal terkait laporan Ombudsman. Yaitu soal pemberian izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) hanya pihak Kemenag yang bisa memberikan izin.
"Bagaimana jika ada data yang berbeda antara PTSP dan Kemenag? Data ini berbeda karena beberapa faktor penyebab, tempat waktu berbeda, PTSP baru 2014, sementara PPIU yang sudah mendaftar sebelum itu di Kemenag. Sehingga tidak terdaftar," papar Lukman.
Kemudian, ada persyaratan yang disyaratkan PTSP yang tidak disyaratkan oleh Kemenag. Dia mencontohkan terkait membayar pajak. "Poinnya adalah persyaratan di PTSP dan kemenag berbeda. Ada juga syarat yang ada di Kemenag tapi tidak ada di PTSP," lanjut Lukman.
Ada juga kata dia, yang tidak tercatat di PTSP tetapi tidak tercatat di Kemenag. Dia pun menegaskan bahwa yang memberikan izin adalah pihaknya.
"Kami tegas menyebut bahwa itu bukan PPIU karena yang memberikan izin Kemenag," imbuh Lukman.
Diketahui pihak Ombudsman telah mendapatkan beberapa temuan investigasi terkait First Travel. Anggota Ombudsman RI Ahmad Su'adi pihak Kementerian Agama tidak miliki data base jemaah umrah. Data tersebut kata dia hanya terdapat di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Umrah oleh Kementerian Agama," kata Su'adi di kantor Ombudsman,Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Kemudian temuan selanjutnya, terdapat perbedaan data antara jumlah PPIU di Kementerian Agama dan data yang terdapat di Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Su'adi menjelaskan terdapat 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU di PTSP DKI Jakarta (Data)," jelas Su'adi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaPansus menurut Wahyu juga mempertimbangkan investigasi ke Arab Saudi secara langsung.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca Selengkapnya