Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Gagal Ginjal, Perusahaan Farmasi Diperiksa Polisi Bertambah Menjadi Tiga

Kasus Gagal Ginjal, Perusahaan Farmasi Diperiksa Polisi Bertambah Menjadi Tiga

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki tiga perusahaan farmasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut anak-anak. Perusahaan ini adalah produsen obat diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10).

BPOM sebelumnya mengumumkan dua perusahaan yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries melakukan pelanggaran pidana terkait produksi obat tersebut. Satu perusahaan lagi akan diumumkan oleh Bareskrim.

"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapet nih nanti kita transparan," ujar dia.

Perusahaan farmasi yang diselidiki ini karena memproduksi obat dengan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Perusahaan tersebut dikenakan pidana dalam UU Kesehatan.

"Diduga kuat (pidana) seperti itu karena BPOM kan sudah menerbitkan hasil laboratoriumnya bahwa melebihi ambang batas gitu," kata Pipit.

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Gagal Ginjal Akut

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Temuan ini buntut dari maraknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia karena EG dan DEG yang berasal dari obat sirop. Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG DEG di ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat dalam model industri di Cikande, Serang Banten. Dan kedua PT Universal Pharmaceutical Industri yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Senin (31/10).

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga tindak pidana yaitu pertama mengedarkan sajian farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan atau mutu sebagaimana dalam UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 pasal 98 ayat 2 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya.

Hasil Temuan BPOM

Penny menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan, di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi.

"Serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ucapnya.

Dia mengatakan, pada PT Yarindo Farmatama ada barang barang bukti yang sudah disegel dan disita. Seperti bahan baku, produk jadi, maupun bahan pengemas.

"Ada dokumen-dokumen untuk menelusuri sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya ke arah mana, jadi ini akan terus ditelusuri," kata Penny.

Berikutnya, pada PT Univers Pharmaceutical Industri juga telah disita obat sirup seperti Unibebi demam dan lainnya. BPOM terus menelusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut.

"Kita juga jalur untuk penelusuran menuju ke sumber produsen ya sumber produksi dari bahan baku tersebut," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan

Kapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.

Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi

Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini
BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung soal Dugaan Penyimpangan Rp371 Miliar, Kementerian BUMN Respons Begini

Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Ada indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Anak Usaha Kimia Farma Rekayasa Laporan Keuangan
Terungkap, Anak Usaha Kimia Farma Rekayasa Laporan Keuangan

Bentuk rekayasa keuangan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Kimia Farma yaitu seakan-akan hasil penjualan atau distribusi berjalan baik.

Baca Selengkapnya