Kasus Gagal Ginjal, Polri Imbau Anggota Tak Razia Apotek Masih Jual Obat Sirop
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) isinya imbauan kepada anggota agar tidak melakukan razia ke apotek atau toko obat yang masih menjual obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM TGL :25 10 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar.
"Itu benar, sifatnya TR itu kan imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum," kata Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi Selasa (25/10).
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang Komisi XI DPR ingatkan soal pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
Pelarangan razia terhadap apotek atau toko obat ini tertuang pada poin kedua dalam Surat Telegram tersebut:
1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.
2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat sirop untuk anak maupun dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini buntut dari sirup obat batuk yang menewaskan 66 anak di Gambia yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.
Ada empat jenis sirup obat batuk yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup. Terakhir, dan agrip N Cold Syrup. Keempat produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM di situs pom.go.id dilihat Sabtu (15/10).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
BPOM pun melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," imbuh BPOM.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya