Kasus ganja, rapper Iwa K pasrah keputusan majelis hakim
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K, Chris Syam Sewu berharap kliennya bisa mengikuti rehabilitasi di RSKO sampai tuntas.
Iwa didakwa atas kepemilikan barang bukti ganja sebanyak 3 linting dengan berat 1.5 gram. Dia diciduk petugas Aviation Security di Security Check Point 2. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tes urin dan pengakuan Iwa K, terbukti Iwa menggunakan ganja tersebut.
"Kami berharap yang terbaik dari kasus ini, Apapun nanti akan kami hormati keputusan majelis hakim," kata Chris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
-
Apa yang dilakukan Ira Wibowo? Melalui unggahan tersebut, Ira Wibowo mendoakan agar kehidupan pernikahan Chika dan Daffa ke depannya dipenuhi dengan kebahagiaan.
-
Apa yang diharapkan dari IKN? Chairman Centennial Z Dinno Ardiansyah berharap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat menjadi peradaban yang maju dan manusiawi begitu selesai dibangun kelak.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa Ira kembali ke dunia musik? Dengan mempertimbangkan situasi keuangan keluarganya, Ira Swara mengambil keputusan untuk kembali berkarir di dunia hiburan.
Menurut Chris, Iwa K adalah korban atas kasus yang menimpanya hari ini. Dan saat ini Iwa sendiri sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
"Yang pasti klien kami sudah melakukan proses rehabilitasi di RSKO, dan masih berjalan sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan hasil asassement Iwa K harus menjalani rehabilitasi di RSKO. Pihaknya kemudian mengharapkan fakta persidangan mendukung agar Iwa bisa kembali direhabilitasi.
"Tetapi sekali lagi kita hormati apapun keputusan majelis," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya