Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, dan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto, menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.

Weti divonis lima tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto divonis hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili terdakwa satu (Weti) hukuman 5 tahun, sementara terdakwa dua (Adiyoto) hukuman 4,5 tahun," ucap Majelis Hakim Fuad Muhamadi di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12).

sidang dua mantan kadis kabupaten bandung barat

Usai membacakan vonis, Fuad meminta tanggapan kepada penasihat hukum dan JPU terkait putusan yang diberikan kepada terdakwa.

"Kami memutuskan untuk pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum dan JPU.

Vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU dari KPK, Budi Nugraha, sebelumnya menuntut Weti hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto dituntut hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Dalam amar tuntutannya itu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 hurup a UU tindak pidana korupsi.

Untuk bahan pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilkada KBB. Elin dalam pesta demokrasi itu berpasangan dengan Sekda KBB, Maman S. Sunjaya.

Abu Bakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.

Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan mantan Bupati KBB, Abu Bakar yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertemuan, Abu Bakar meminta bantuan kepada Weti, Adiyoto beserta para kepala SKPD lain meminta bantuan untuk pencalonan istrinya.

Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahapyang kemudian diserahkan ke Abu Bakar.

Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK

Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel

Sipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Anak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya