Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus gratifikasi sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Senin (22/3). Selain penjara, Rachmat harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan," kata Asep saat membacakan amar putusan.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Rahmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Rachmat yang hadir dalam persidangan menerima hasil dari putusan hakim itu.
"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta kurungan penjara selama 4 tahun 2 bulan. Maka dari itu, tim lembaga antirasuah mengajukan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui, dalam dakwaan, Rachmat Yasin terjerat kasus korupsi karena menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.
Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170.442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Sedangkan mobil merek Toyota Alphard diketahui didapatkan dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim sukses Rachmat Yasin.
Sebelum perkara ini mengemuka, Rachmat Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca Selengkapnya