Kasus guru cubit murid, MUI nilai ortu murid butuh pencerahan
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung Bunyamin Sidik mengatakan, orang tua murid yang melaporkan seorang guru ke polisi gara-gara mencubit anaknya perlu mendapat pencerahan moral.
"Perlu mendapat pencerahan moral dan psikologi agama serta psikologi pendidikan," kata dia kepada Antara mengomentari kasus Guru Sari Asih Sosiawati yang dipidanakan gara-gara mencubit muridnya, Senin (6/5).
Bunyamin menjelaskan, tindakan guru Asih mencubit siswa seharusnya dimaknai sebagai peringatan pendidikan demi anaknya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Rasanya hampir semua murid di zaman dulu mengalami peringatan oleh gurunya, dicubit, dijewer, disebat pakai mistar, dipukul pakai rotan, dilempar pakai kapur dan pengapus dan lain sebagainya," kata dia.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, orang tua murid seharusnya bisa menyikapi cubitan Asih sebagai peringatan demi kemajuan pendidikan anaknya.
Bunyamin misalnya, dulu sewaktu di Pesantren pernah dipukul pakai rotan di telapak tangan kanan dan kiri masing-masing 7 kali karena tidak hafal mata pelajaran Al-Fiah.
"Dan saya memaknainya sebagai peringatan sehingga memacu untuk lebih giat belajar lagi," terang ulama yang juga menjabat Kepala Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan itu.
Sebelumnya diberitakan, Sari Asih Sosiawati, pengajar Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak, Baradatu, pada 29 Agustus 2012 mencubit seorang murid karena dua kali tidak mengerjakan ulangan.
Asih mengatakan mencubit pada bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanannya. Akibat cubitan itu, PNS golongan III A itu dilaporkan oleh ke Polsek Baradatu oleh orang tua siswa yang dicubitnya.
Kasus ini juga sudah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Asih disangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelum disidang, dia mengaku pernah dimintai pelapor Rp 24 juta sebagai uang damai.
Direktur Pascasarjana Unila Prof Dr Sudjarwo MS dalam kesaksiannya untuk Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, Rabu (1/5), berpendapat cubitan terdakwa dilakukan untuk mendidik dan tidak mengakibatkan cacat seumur hidup.
"Guru yang membuat murid cacat selamanya itu bukan guru," ujar Sudjarwo, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan.
Pria kelahiran Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, 20 Mei 1953 itu menuturkan, tugas guru terberat mulai dari pendidikan terbawah sehubungan tanggung jawabnya dalam mengasuh murid lebih berat.
"Semakin tinggi, porsinya semakin sedikit. Di perguruan tinggi, tugas pendidik sekitar 10 persen, 90 persen sisanya menjadi tanggung jawab peserta didik itu sendiri," ujar Sudjarwo lagi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi guru ini diduga maraknya kekerasan yang dilakukan wali murid.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPadahal guru itu mengaku tidak sengaja karena murid itu sembunyi di balik pintu.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaRegulasi perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki aturan turunan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sangat menyayangkan kasus seperti ini terulang kembali yang bisa merusak citra pendidikan.
Baca SelengkapnyaKemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera
Baca SelengkapnyaGuru di Sumbara Barat dilaporkan orang tua murid ke polisi
Baca SelengkapnyaOrang tua murid yang melukai mata guru dengan ketapel masih dikejar. Keberadaan sudah terendus.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Baca Selengkapnya