Kasus Hadi Poernomo berpotensi rugikan negara Rp 375 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. KPK menjerat Hadi karena menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai dirjen pajak.
Kasus ini terjadi pada tahun 2003-2004. Ketika itu PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak non performing loan (NPL) Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.
Setelah surat itu diterima PPH tahun 2013, dilakukan kajian sekitar 1 tahun. Hasil telaah itu, permohonan wajib pajak BCA ditolak. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, pada 15 Juli 2004, Hadi Purnomo memerintahkan kepada direktur PPH dalam nota dinas agar mengubah kesimpulan. Ia mendesak agar menerima seluruh keberatan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Disitulah peran dirjen pajak," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (21/4).
Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hadi Purnomo, ada potensi kerugian negara. "Unsur pasal 2 dan 3 bisa dipenuhi, negara yang seharusnya terima Rp 375 miliar itu tidak diterima. Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya