Kasus HAM tak diusut, Jaksa Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Merdeka.com - Keluarga korban kasus peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999, serta kerusuhan 13 Mei 1998 didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka kali ini yakni mengadukan kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai lalai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menuding Prasetyo selaku penyidik dinilai tidak melakukan satu pun penyidikan terkait kasus pelanggaran HAM berat tersebut. "Padahal, sudah sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, telah terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ucap Feri di gedung KKRI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia melanjutkan bahwa banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang telah hilang atau tewas.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, menanti proses peradilan yang membeku di tangan penyidik," tambahnya.
Feri menerangkan bahwa pihaknya menduga Prasetyo melakukan pelanggaran HAM berat terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.
"Jaksa Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena dia (Prasetyo) tidak pernah menindaklanjuti bahkan mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut, padahal seharusnya itu merupakan kewajibannya," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaKakak dari Vina, Marliana menceritakan, keluarga para pelaku belum diperiksa pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaSang istri masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaLima orang mengaku sebagai keluarga korban sudah mendatangi RS Polri.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca Selengkapnya