Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Hambalang, jaksa tuntut Andi Mallarangeng 10 tahun bui

Kasus Hambalang, jaksa tuntut Andi Mallarangeng 10 tahun bui Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penganggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dan dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).

Jaksa Supardi juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka dia mesti menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.

Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tebal berkas tuntutan Andi adalah 939 halaman. Sayangnya, pelaksanaan sidang mulur lima setengah jam dari jadwal semula. Sidang baru digelar pukul 15.30 WIB. Padahal rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Sebabnya adalah sebelum sidang Andi, Budi Mulya harus membacakan nota pembelaannya.

Menurut Jaksa Supardi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara ditaksir merugi hingga Rp 464,391 miliar.

Selanjutnya, Jaksa Irene Putri mengatakan, Andi dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di Kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT DGM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT DGM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Selain itu, lanjut Jaksa Irene, Andi dianggap turut memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Jaksa Ariawan melanjutkan, Andi dianggap terukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Menurut jaksa, meski ada upaya rekayasa teknik dalam pembangunan proyek P3SON Hambalang, tapi ternyata hal itu tidak berpengaruh dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Sebab, nyatanya seluruh bangunan tidak dapat digunakan.

"Penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek P3SON Hambalang menjadi total lost," kata Jaksa Ariawan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000

Baca Selengkapnya