Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Nanik Penuhi Panggilan, Rocky Gerung Absen
Merdeka.com - Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Nanik S Deyang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong tersangka Ratna Sarumpaet.
Nanik tiba sekitar pukul 11.00, didampingi oleh kuasa hukum, Ega.
"Iya sudah datang dari pukul 11.00, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Siapa yang terlibat dalam foto yang diragukan? Sebuah foto memperlihatkan kebersamaan Presiden Rusia Vladimir Putin dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diklaim sedang berada di klub malam.
-
Kapan Ratna Sarumpaet membuat film pertama? Sudah biasa menjadi sutradara sejak aktif di teater, tahun 2009 akhirnya ia merilis film Jamila dan Sang Presiden.
Penyidik hendak menelusuri awal mula tersebarnya foto Ratna Sarumpaet dengan kondisi wajah babak belur. "Pemerintah terkait alur foto Ratna," ujarnya.
Selain Nanik, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rocky Gerung namun batal. Rocky meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan pribadi.
"Rocky minta dijadwalkan ulang, tadi disampaikan oleh kuasa hukum," pungkas Argo.
Seperti diketahui, mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongannya, yang mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Atas kebohongannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaSunan tidak menjelaskan secara detail siapa sosok yang dikorbankan dalam kasus penganiayaan oleh ketum partai politik tersebut
Baca SelengkapnyaRatusan massa pendukung rupanya sudah menunggu menyambut Rocky
Baca Selengkapnyasebanyak 61 orang atas kasus diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Baca SelengkapnyaCaleg PDIP Noviana atau Novie Bule kembali melabrak Rocky Gerung usai pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya"Apa gue pernah kabur? Emang gue, Harun Masiku kabur," sindir Rocky Gerung.
Baca Selengkapnya