Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial WN (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Kabupaten Kapus, Kalimantan Tengah. Pelaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dengan modus memberikan handphone.
Kasus ini terungkap setelah WN melaporkan ke polisi telah kehilangan sebuah handphone.
"Ditetapkannya pelaku WN ini sebagai tersangka tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, berawal dari modus pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Kamis (23/9). Dikutip dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Ternyata handphone milik pelaku WN tersebut diambil oleh remaja yang masih berusia 16 tahun, yang tidak lain adalah korban pencabulan.
Dan handphone yang diambil oleh korban adalah sebagai imbalan hasil dari berhubungan sesama jenis yang diminta oleh pelaku WN sendiri.
"Jadi korban ini diminta pelaku WN untuk melakukan hubungan intim. Setelah berhubungan intim, korban lalu mengambil handphone sebagai imbalannya usai melakukan hubungan terlarang itu," jelasnya.
Dikatakannya, motif di balik kejadian tersebut, adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dan pelaku WN ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (13/9) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Kapuas Timur. Awal perkenalan antara pelaku WN dan korban sendiri, bertemu di sebuah Pelabuhan KP3 Jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas.
Usai berkenalan, pelaku WN lalu mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban di ajak pelaku WN ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.
Setelah selesai melakukan berhubungan intim sesama jenis itu, korban lalu diantar WN pulang ke rumahnya. Kemudian, pada besok harinya, pelaku WN melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.
"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Kristanto Situmeang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca Selengkapnyapelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan I Wayan Agus Swartama alias Iwas, pemuda disabilitas tanpa lengan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca Selengkapnya