Kasus HSD, Bareskrim belum akan panggil Dahlan Iskan lagi
Merdeka.com - Keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD), dianggap telah cukup oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan penyidik belum perlu untuk memanggil kembali Dahlan.
"Tapi kita akan panggil lagi bila membutuhkan keterangannya kembali," jelas Adi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/8)
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa 14 Juli 2015. Nur Pamudji dianggap berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.
Nur Pamudji dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaSaat dipertegas, apakah dirinya sudah mendengar kabar pemanggilan Hasto oleh KPK, dia tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca Selengkapnya