Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Jerinx di pengadilan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (19/11). Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO'.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagram-nya.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Orang lain juga bertanya?

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'. Karena dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya