Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Merdeka.com - Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (19/11). Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus 'IDI Kacung WHO'.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagram-nya.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ida Ayu Adnya Dewi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara 'IDI Kacung WHO'. Karena dinilai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya