Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Investasi Bodong, Direktur PT BBC Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Investasi Bodong, Direktur PT BBC Dituntut 8 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi yang dikelola PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC).

Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Direktur PT BBC Timothy Tandiokusuma, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Timothy Tandiokusuma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," tegas Desti Novita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam pembacaan tuntutan tersebut, Kamis (3/6).

Orang lain juga bertanya?

Desti, selaku JPU dalam tuntutan yang dibacakannya itu, beranggapan bahwa terdakwa Timothy Tandiokusuma, secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana investasi yang dikelola atas nasabah SF yang mengalami kerugian total dari investasi tersebut, hingga Rp 20 miliar lebih.

"Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma selaku Direktur PT BBC, terbukti secara hukum melakukan tindak pidana sesuai Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Desti.

Jaksa mengungkapkan, hal- hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap kooperatif dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso menegaskan, pihaknya akan melayangkan pleidoi atas tuntutan JPU tersebut.

"Ini saya melihat semuanya dianggap terbukti, padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apa semuanya benar. Akan kita tanggapi semua apa yang disampaikan jaksa. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," kata Sumarso mendamping terdakwa Timothy usai mengikuti sidang.

Sumarso menerangkan, bahwa cek Bank terblokir yang diberikan terdakwa kepada investornya itu, adalah sebagai jaminan. Namun akibat Pandemi Covid-19, cek bank tersebut tidak bisa dicairkan.

"Cek itu sebenarnya jaminan dan sebelum cek itu dicairkan diberitahu ini sedang dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (Covid-19)," kata dia menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa kliennya adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang diakui korban SF. Bahkan dengan tegas ia menyebut bahwa Timothy kliennya ini adalah orang yang berbeda, serta BBC yang disebutkan juga bukan perusahaan equity, Black Boulder Capital.

"BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya," kata Sumarso.

Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, SF mengakui adanya kejanggalan yang dibela sang pengacara. Karena SF mengakui, kalau dirinya telah lama mengenal sosok terdakwa hingga memercayakan untuk menginvestasikan hartanya kepada terdakwa.

SF menceritakan, penipuan yang dialaminya itu bermula ketika SF, mengenal Timothy pada Agustus 2018 lalu. Saat itu, terdakwa kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemberitaan tentang Timothy Tandiokusuma yang telah berhasil mengelola dana investasi hingga Rp1,2 Triliun.

Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.

Kenyataannya kemudian berbalik, ketika Timothy gagal membayar bunga investasi SF di bulan November tahun 2019. Yang kemudian terdakwa Timothy juga mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan Kahar karena pandemi Covid-19.

"Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Kemudian 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi yang diberikan Timothy juga tidak bisa dicairkan karena nasabah pemberi cek ternyata telah diblacklist bank yang bersangkutan," kata SF.

"Makanya saya heran kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri. Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu yah CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama," terang SF.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis
Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis

Robert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah
Ini yang Digali Kejagung saat Periksa Robert Bonosusatya Dalam Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya