Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Pemilik Yalsa Boutique Dituntut 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kasus investasi bodong Rp164 miliar yang menyeret pemilik Yalsa Boutique di Aceh, dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/120).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil (JPU), dan Elviyanti Putri serta Junaidi sebagai hakim anggota.
"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh pemilik Yalsa Boutique itu, dinilai JPU melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Munawal menyebut, sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain; kerugian masyarakat Rp164 miliar, dan perbuatan mereka dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
Terdakwa pun, tutur Munawal, tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil kejahatannya tersebut.
“Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah terjerat hukum sebelumnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sidang lanjutan kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Crazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaBudi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTerdakwa uga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Baca Selengkapnya