Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece, 3 Narapidana Jadi Saksi
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Terlapor adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mereka yang dilakukan pemeriksaan adalah berstatus sebagai narapidana (napi).
"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya 3 saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (18/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Siapa yang melakukan penelitian? Para peneliti dari Universitas Cincinnati menangkap tiga ekor piton Burma di sekitar Taman Nasional Everglades, lalu mengukur ukuran rahang mereka. Salah satu dari ular tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 5,8 meter, menjadikannya piton terpanjang yang pernah tertangkap di Florida, meskipun bukan yang terberat.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik saat ini juga tengah mendalami motif Napoleon diduga melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu juga untuk mencari tahu, apakah perbuatannya itu dilakukan secara sendiri atau ada yang membantunya.
"Penyidik sedang mendalami, apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, telah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rutan. Diketahui, Kece merupakan seorang tersangka atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor Laporan Polisi (LP) 0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (17/9).
Rusdi menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim Polri dengan melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang relevan.
"Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya