Kasus Jenazah Dicor di Musala: Anak Ngotot Tidak Membunuh Bapaknya, Ibu Minta Bebas
Merdeka.com - Bahar Mario (27), pria asal Jember yang didakwa membunuh Surono, ayah kandungnya sendiri. Namun dia tetap bersikeras menolak dituduh sebagai pelaku pembunuhan. Bantahan itu disampaikan Mario melalui kuasa hukumnya, D. Feri Sagria, usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi Bahar Mario.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (4/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Jamuji.
"Sampai di persidangan ini, Bahar Mario tidak pernah mengakui telah membunuh korban Surono," kata Feri saat dihubungi Merdeka.com usai sidang.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Diakui Feri, sebelumnya Bahar pernah mengaku kepada adik kandung perempuannya, Fatim, bahwa dialah yang membunuh sang ayah, Surono (51). Namun menurut keterangan Bahar yang disampaikan kepada kuasa hukum, pengakuan itu hanyalah cara Bahar untuk menyelamatkan sang ibu yang juga terjerat kasus yang sama.
"Pengakuan Bahar Mario yang disampaikan saat dijenguk adiknya di lapas itu, hanya alasan saja. Agar ibunya dibebaskan," lanjutnya.
Dia juga menyoroti tuntutan dari JPU dibacakan hari ini. Dalam berkas tersebut, nama kliennya tidak pernah disebut sebagai pelaku.
"Bahar Mario tidak pernah disebutkan di tuntutannya sebagai pelaku, tetapi turut serta. Entah itu copy paste atau bagaimana, saya tidak tahu. Makanya tadi kita juga bertanya-tanya waktu baca tuntutannya," terangnya.
Penolakan Bahar Mario disebut sebagai pembunuh ini, nantinya akan disampaikan dalam sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Bahar Mario. Tim kuasa hukum mengaku tidak khawatir, sikap Bahar yang ngotot tidak mengaku bersalah ini justru bisa berbalik memperberat vonis dari majelis hakim, jika nantinya diputuskan terbukti bersalah.
"Kita hanya sampaikan sesuai fakta persidangan. Entah seperti apa nanti putusannya dari majelis hakim," pungkasnya.
Kasus pembunuhan dengan korban Surono (51) ini terungkap pada awal November 2019 lalu. Dalam penyidikan polisi terungkap, Surono dibunuh secara keji oleh anak dan istrinya sendiri, yakni Bahar Mario dan Busani (45). Keduanya menjalani sidang hari ini dengan agenda yang berbeda. Sidang tuntutan untuk Bahar Mario yang rencananya digelar pekan lalu, baru terlaksana pekan ini karena jaksa baru siap.
Adapun Busani, sudah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu, yakni dengan tuntutan 10 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan sang anak.
Agenda sidang yang dijalani Busani pada hari Kamis (4/6) ini adalah pembelaan untuk menanggapi tuntutan dari JPU. Seperti halnya sikap sang anak, dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Busani juga menolak disebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Surono.
"Busani tidak ikut serta membunuh suaminya. Mulai dari eksekusi hingga mengubur jenazah, Busani tidak terlibat. Peran dia hanya menunjukkan alat (linggis) yang digunakan untuk membunuh Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani saat ditemui usai sidang.
Atas bantahan tersebut, kuasa hukum Busani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Membunuh Karena Ingin Kawin Lagi
Kasus pembunuhan terhadap Surono yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 ini terbilang cukup sadis. Versi kepolisian saat menggelar jumpa pers 7 November 2019 lalu, ibu dan anak ini bersekongkol membunuh Surono di dalam rumahnya sendiri, di sebuah wilayah yang cukup terpencil, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
Polisi menyebut, Surono dibunuh ketika sedang tertidur tengah malam. Setelah Busani mematikan listrik, Bahar kemudian menghujamkan linggis ke kepala korban.
Darah mengalir deras dari tubuh Surono. Sehingga, Busani yang sempat akan membantu menyeret jasad Surono menjadi takut. Bahar kemudian menyeret jasad sang ayah yang baru ia bunuh ke salah satu sudut rumah. Menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, tengah malam mereka menggali tanah untuk mengubur jasad Surono.
Untuk menghilangkan jejak, gundukan tempat jasad Surono dikubur, dilapisi dengan semen cor hingga dua lapis. Kemudian Bahar membangun musala di atas tempat ayahnya dikubur.
Beberapa hari setelah suaminya dibunuh, Busani menjalani kawin siri dengan Jumarin, tetangga satu desanya. Jumarin kawin siri dengan Busani karena istrinya pergi merantau sebagai TKW di Malaysia. Selama beberapa bulan, Jumarin bahkan tinggal di rumah Busani, yang di bawah tanahnya terkubur jasad Surono.
Setelah enam bulan berjalan, istri Jumarin pulang kampung ke Desa Sumbersalak. Saat itu pula, Jumarin memilih meninggalkan Busani untuk kembali kepada istri lamanya. Diduga karena sakit hati karena sang ibu ditinggalkan, Bahar Mario kemudian membuat tuduhan kepada Jumarin. Bahwa ayahnya, Surono telah dibunuh oleh Jumarin agar bisa menikah dengan Busani.
Hanya beberapa hari setelah kabar Surono dibunuh Jumarin itu menyebar ke warga desa, tuduhan itu justru berbalik kepada Bahar Mario. Polisi berhasil membongkar pembunuhan yang sempat tak terendus selama lebih dari setengah tahun itu. Bahar Mario bersama Busani pada 7 November 2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Surono.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca Selengkapnya