Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jenazah Dicor di Musala: Anak Ngotot Tidak Membunuh Bapaknya, Ibu Minta Bebas

Kasus Jenazah Dicor di Musala: Anak Ngotot Tidak Membunuh Bapaknya, Ibu Minta Bebas Sidang Kasus Mayat Suami di Cor di Jember. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Bahar Mario (27), pria asal Jember yang didakwa membunuh Surono, ayah kandungnya sendiri. Namun dia tetap bersikeras menolak dituduh sebagai pelaku pembunuhan. Bantahan itu disampaikan Mario melalui kuasa hukumnya, D. Feri Sagria, usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi Bahar Mario.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (4/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Jamuji.

"Sampai di persidangan ini, Bahar Mario tidak pernah mengakui telah membunuh korban Surono," kata Feri saat dihubungi Merdeka.com usai sidang.

Orang lain juga bertanya?

Diakui Feri, sebelumnya Bahar pernah mengaku kepada adik kandung perempuannya, Fatim, bahwa dialah yang membunuh sang ayah, Surono (51). Namun menurut keterangan Bahar yang disampaikan kepada kuasa hukum, pengakuan itu hanyalah cara Bahar untuk menyelamatkan sang ibu yang juga terjerat kasus yang sama.

"Pengakuan Bahar Mario yang disampaikan saat dijenguk adiknya di lapas itu, hanya alasan saja. Agar ibunya dibebaskan," lanjutnya.

Dia juga menyoroti tuntutan dari JPU dibacakan hari ini. Dalam berkas tersebut, nama kliennya tidak pernah disebut sebagai pelaku.

"Bahar Mario tidak pernah disebutkan di tuntutannya sebagai pelaku, tetapi turut serta. Entah itu copy paste atau bagaimana, saya tidak tahu. Makanya tadi kita juga bertanya-tanya waktu baca tuntutannya," terangnya.

Penolakan Bahar Mario disebut sebagai pembunuh ini, nantinya akan disampaikan dalam sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Bahar Mario. Tim kuasa hukum mengaku tidak khawatir, sikap Bahar yang ngotot tidak mengaku bersalah ini justru bisa berbalik memperberat vonis dari majelis hakim, jika nantinya diputuskan terbukti bersalah.

"Kita hanya sampaikan sesuai fakta persidangan. Entah seperti apa nanti putusannya dari majelis hakim," pungkasnya.

Kasus pembunuhan dengan korban Surono (51) ini terungkap pada awal November 2019 lalu. Dalam penyidikan polisi terungkap, Surono dibunuh secara keji oleh anak dan istrinya sendiri, yakni Bahar Mario dan Busani (45). Keduanya menjalani sidang hari ini dengan agenda yang berbeda. Sidang tuntutan untuk Bahar Mario yang rencananya digelar pekan lalu, baru terlaksana pekan ini karena jaksa baru siap.

Adapun Busani, sudah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu, yakni dengan tuntutan 10 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan sang anak.

Agenda sidang yang dijalani Busani pada hari Kamis (4/6) ini adalah pembelaan untuk menanggapi tuntutan dari JPU. Seperti halnya sikap sang anak, dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Busani juga menolak disebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Surono.

"Busani tidak ikut serta membunuh suaminya. Mulai dari eksekusi hingga mengubur jenazah, Busani tidak terlibat. Peran dia hanya menunjukkan alat (linggis) yang digunakan untuk membunuh Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani saat ditemui usai sidang.

Atas bantahan tersebut, kuasa hukum Busani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Membunuh Karena Ingin Kawin Lagi

Kasus pembunuhan terhadap Surono yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 ini terbilang cukup sadis. Versi kepolisian saat menggelar jumpa pers 7 November 2019 lalu, ibu dan anak ini bersekongkol membunuh Surono di dalam rumahnya sendiri, di sebuah wilayah yang cukup terpencil, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.

Polisi menyebut, Surono dibunuh ketika sedang tertidur tengah malam. Setelah Busani mematikan listrik, Bahar kemudian menghujamkan linggis ke kepala korban.

Darah mengalir deras dari tubuh Surono. Sehingga, Busani yang sempat akan membantu menyeret jasad Surono menjadi takut. Bahar kemudian menyeret jasad sang ayah yang baru ia bunuh ke salah satu sudut rumah. Menggunakan peralatan yang sudah disiapkan, tengah malam mereka menggali tanah untuk mengubur jasad Surono.

Untuk menghilangkan jejak, gundukan tempat jasad Surono dikubur, dilapisi dengan semen cor hingga dua lapis. Kemudian Bahar membangun musala di atas tempat ayahnya dikubur.

Beberapa hari setelah suaminya dibunuh, Busani menjalani kawin siri dengan Jumarin, tetangga satu desanya. Jumarin kawin siri dengan Busani karena istrinya pergi merantau sebagai TKW di Malaysia. Selama beberapa bulan, Jumarin bahkan tinggal di rumah Busani, yang di bawah tanahnya terkubur jasad Surono.

Setelah enam bulan berjalan, istri Jumarin pulang kampung ke Desa Sumbersalak. Saat itu pula, Jumarin memilih meninggalkan Busani untuk kembali kepada istri lamanya. Diduga karena sakit hati karena sang ibu ditinggalkan, Bahar Mario kemudian membuat tuduhan kepada Jumarin. Bahwa ayahnya, Surono telah dibunuh oleh Jumarin agar bisa menikah dengan Busani.

Hanya beberapa hari setelah kabar Surono dibunuh Jumarin itu menyebar ke warga desa, tuduhan itu justru berbalik kepada Bahar Mario. Polisi berhasil membongkar pembunuhan yang sempat tak terendus selama lebih dari setengah tahun itu. Bahar Mario bersama Busani pada 7 November 2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Surono.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya