Kasus Jenazah Dicor di Musala: Ibu Dituntut 10 Tahun, Anak 20 Tahun
Merdeka.com - Dua terdakwa pelaku pembunuhan yang mayatnya di kubur di bawah musala, Busani dan Bahar Mario, mendapat tuntutan yang berbeda. Ibu dan anak ini menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (04/06) siang. Korban adalah Surono (51) yang tidak lain adalah suami dan ayah pelaku. Keduanya menjalani sidang dengan agenda yang berbeda di
Busani (45) yang merupakan istri dari korban Surono, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Sedangkan Bahar Mario (27) yang merupakan anak dari Busani-Surono, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Meski dalam satu kasus yang sama, sidang pada Kamis (4/6) ini berlangsung dengan dua agenda yang berbeda. Busani menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun yang sudah dibacakan jaksa sebelumnya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Adapun sang anak, Bahar Mario, baru menjalani pembacaan tuntutan dari jaksa pada hari ini. Sebab, pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap membacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) mendatang, dengan agenda yang berbeda. Terdakwa Bahar Mario melalui penasehat hukumnya akan membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari JPU. Adapun Busani akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan dari penasehat hukum (replik).
Busani Ingin Divonis Bebas
Dalam sidang perdana sebelumnya, Busani mengaku tidak memahami sepenuhnya dakwaan jaksa. Namun dalam sidang pembelaan hari ini, Busani melalui pembelaan (pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya menyatakan ingin divonis bebas. Sebab, menurut tim kuasa hukumnya, Busani tidak ikut serta membunuh Surono, suaminya.
"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani saat ditemui usai sidang.
Versi kuasa hukum Busani, setelah menunjukkan letak Palu di rumah tersebut, kliennya lalu keluar. Berselang sekitar sepuluh menit Bahar juga keluar rumah. Bahar pun pergi menuju sungai untuk ganti pakaian yang berlumuran darah setelah mengeksekusi korban.
"Saat itu, klien kami (Busani) bertanya kepada terdakwa Bahar. 'Bapak akan diapakan?' Oleh Bahar di jawab, 'Wes enggak usah melok-melok (sudah tidak usah ikut-ikut)'," pungkas Suparman.
Pembunuhan Sadis
Kasus pembunuhan dalam satu keluarga ini sempat menggegerkan publik sebab terbilang cukup sadis. Bahar Mario tega membunuh ayah kandungnya pada akhir Maret 2019. Menggunakan linggis, Bahar kemudian menyeret dan menguburkan jasad sang ayah dengan dibantu ibunya, Busani.
Surono yang dibunuh ketika sedang terlelap tidur itu, lantas dikubur di salah satu sudut rumah. Untuk mengaburkan jejak, mereka berdua membangun musala di atas tanah tempat jasad Surono terpendam. Lantai musala dilapisi dengan semen cor sebanyak dua lapis agar bau busuk tidak menyengat.
Dalam penyidikan polisi, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif harta dan asmara. Bahar membunuh karena ingin mendapat harta warisan dari sang ayah. Sedangkan Busani membunuh selain karena harta, juga karena ingin menikah siri dengan tetangganya yang sedang melajang karena istrinya pergi menjadi TKI di Malaysia.
Pembunuhan yang dilakukan di rumah terpencil yang ada di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo ini, baru terungkap beberapa bulan kemudian.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca Selengkapnya