Kasus Jin Buang Anak, Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi
Merdeka.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1). Dia dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian pernyataan soal Ibu Kota Negara (IKN) ’tempat jin buang anak’. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak memenuhi pemanggilan karena dalam KUHAP mengatur surat pemanggilan maksimal tiga hari.
"Tidak boleh terburu-buru maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Di sisi lain, Herman juga menilai kalau surat pemanggilan yang diterima kliennya tidak mencantumkan kasus secara jelas terkait hal yang tengah dilakukan penyidikan.
"Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuma ada pasal SARA saja," tuturnya.
Herman menyampaikan, kliennya keberatan dengan kejanggalan terhadap prosedur pemanggilan itu. Penyidik telah sepakat akan membuat pemanggilan ulang kepada Edy, meski untuk waktunya belum disampaikan secara pasti.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang. Belum dikasih tahu, nanti, akan menyusul secepatnya," ujarnya.
Herman menjelaskan, ketidakhadiran kliennya pada pada pemanggilan pertama ini, bukanlah tindakan melarikan diri. Sebab, untuk panggilan kedua nanti, Edy dipastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjalani pemeriksaan.
"Artinya gini lah, Pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara, gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap YouTuber Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN). Kasus ini sendiri diketahui telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyeret Edy tersebut sudah naik pada tahap penyidikan.
"Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana memastikan dirinya tak diam atas kasus ini. Namun dia meminta pihak lain tak membuat asumsi yang membuat keluarga mereka tersakiti.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaDalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky meminta pada semua pihak agar tidak membuat asumsi yang membuat dia dan keluarga lebih tersakiti.
Baca Selengkapnya