Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Johnny Plate, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

Kasus Johnny Plate, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS di Kominfo dengan memeriksa dua pejabat dari kementerian tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/6) kemarin.

"Tim Jampidsus memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Dua pejabat Kominfo yang diperiksa Kejagung yakni Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo berinisial LH dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo berinisial HEP.

Pemeriksa kedua saksi itu untuk mendalami peran Enam tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejagung. Lima tersangka itu berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP (Johnny G Plate).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," ujar dia.

Johnny Plate Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).

Dalami Peran Sampai Aliran Dana

Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Namun demikian, Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," ujar Kuntadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo

Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny Plate Buka-Bukaan Soal Setoran Rp 500 Juta per Bulan
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny Plate Buka-Bukaan Soal Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Mirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya