Kasus jual beli tanah, Bos Pasar Turi dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Bos pengembang Pasar Turi Baru, PT Gala Bumi Perkasa, Heney Jacosity Gunawan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Unggul WaroJaksa Ali Prakoso menilai, perbuatan terdakwa Henry J Gunawan terbukti bersalah, karena melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.
Pasal yang pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan menuntut terdakwa dengan atas nama Henry Jacosity Gunawan empat tahun penjara," kata JPU Kejari Surabaya Ali Prakoso, dalam bacaan surat tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/2).
Mendengar tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, penasehat hukum Henry J Gunawan menilai, pasal yang diterapkan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Karena tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Begitu juga dengan Sidik Latuconsina, penasehat hukum Henry yang lainnya menegaskan, dari fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang.
"Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas," kata Sidik.
Atas dasar itu, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.
"Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yang harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlalu dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami. Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidiq..Terpisah, Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya mengapresiasi tuntutan jaksa.
"Kejahatan Henry adalah kejahatan masif dan terstruktur, sudah sepantasnya dia dituntut maksimal," terangnya.
Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp4,5 miliar, pada tahun 2015. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas.
Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Ternyata SHGB itu dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca Selengkapnya