Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru? Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup adanya tersangka lain.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika saat ditemui merdeka.com, Rabu (7/9).

"Yang jelas saya bisa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Djohan.

Saat ini, lanjut dia tim Reskrim sedang bekerja untuk mengumpulkan data-data baru. Sehingga jika ada temuan baru, akan segera dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Nanti kalau ada temuan baru kita gelarkan, kita lakukan pemeriksaan. Nanti dengan pasal yang sama yang dua tersangka itu kita akan berkas kembali," bebernya.

Kedua tersangka merupakan warga Solo masing-masing berinisial S dan G. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Djohan menyampaikan, polisi sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Namun berkas tersebut masih harus dilengkapi kembali oleh tim penyidik Polresta Surakarta.

"Saat ini berkasnya ada di pihak JPU, kalau ada kekurangan wajar. Biar diteliti lebih mendalam lagi, biar diakomodir kekurangannya semua. Nanti akan kita lengkapi biar berkasnya tidak bolak balik," terangnya.

Dalam kesempatan sebelumnya Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, polisi mendapatkan laporan kasus jual beli tanah Bong Mojo, pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.

"Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkim pada Juli lalu. Pada awal tahun 2012 tersangka G membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo dengan luas kurang lebih 80 M2. Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujar Gatot, Kamis (18/8).

Kemudian pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan dan disepakati dengan harga Rp24.000.000, yang dibayar secara bertahab (empat kali angsuran).

"Tersangka S memiliki lahan sejak tahun 2018 dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian dipasang pondasi cakar ayam dengan alasan karena longsor. Bulan April dijual ke orang lain dengan harga Rp8.250.000," katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres dan foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres. Keduanya atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. Barang bukti lainnya, 1 lembar tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah dan menjaga sebelum dibangun di kuburan mojo hunian tetap senilai Rp8.250.000.

"Pemerintah Kota Surakarta adalah pemilik tanah makam Bong Mojo berdasarkan SHP No. 62 dan SHP No. 71. Makam Bong Mojo sudah ditutup kemudian dibersihkan dan didirkan bangunan dan digunakan sebagai tempat tinggal. Ada yang membersihkan kemudian dijual kepada orang lain. Tanah-tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindah oleh keluarga. Tanah tersebut oleh pemerintah Kota Surakarta sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup," jelas Gatot.

Menurut Gatot, kedua tersangka dijerat Pasal 385 Ke-1e KUHPidana. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan)," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya