Kasus Jual Beli Tanah Makam di Solo, Bakal Ada Tersangka Baru?
Merdeka.com - Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus jual beli tanah makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup adanya tersangka lain.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika saat ditemui merdeka.com, Rabu (7/9).
"Yang jelas saya bisa mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Djohan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Saat ini, lanjut dia tim Reskrim sedang bekerja untuk mengumpulkan data-data baru. Sehingga jika ada temuan baru, akan segera dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Nanti kalau ada temuan baru kita gelarkan, kita lakukan pemeriksaan. Nanti dengan pasal yang sama yang dua tersangka itu kita akan berkas kembali," bebernya.
Kedua tersangka merupakan warga Solo masing-masing berinisial S dan G. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Djohan menyampaikan, polisi sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Namun berkas tersebut masih harus dilengkapi kembali oleh tim penyidik Polresta Surakarta.
"Saat ini berkasnya ada di pihak JPU, kalau ada kekurangan wajar. Biar diteliti lebih mendalam lagi, biar diakomodir kekurangannya semua. Nanti akan kita lengkapi biar berkasnya tidak bolak balik," terangnya.
Dalam kesempatan sebelumnya Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, polisi mendapatkan laporan kasus jual beli tanah Bong Mojo, pada 18 Juli 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
"Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perkim pada Juli lalu. Pada awal tahun 2012 tersangka G membersihkan dan meratakan tanah makam Bong Mojo dengan luas kurang lebih 80 M2. Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujar Gatot, Kamis (18/8).
Kemudian pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli dengan dan disepakati dengan harga Rp24.000.000, yang dibayar secara bertahab (empat kali angsuran).
"Tersangka S memiliki lahan sejak tahun 2018 dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian dipasang pondasi cakar ayam dengan alasan karena longsor. Bulan April dijual ke orang lain dengan harga Rp8.250.000," katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres dan foto copy legalisir Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres. Keduanya atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta. Barang bukti lainnya, 1 lembar tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah dan menjaga sebelum dibangun di kuburan mojo hunian tetap senilai Rp8.250.000.
"Pemerintah Kota Surakarta adalah pemilik tanah makam Bong Mojo berdasarkan SHP No. 62 dan SHP No. 71. Makam Bong Mojo sudah ditutup kemudian dibersihkan dan didirkan bangunan dan digunakan sebagai tempat tinggal. Ada yang membersihkan kemudian dijual kepada orang lain. Tanah-tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindah oleh keluarga. Tanah tersebut oleh pemerintah Kota Surakarta sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup," jelas Gatot.
Menurut Gatot, kedua tersangka dijerat Pasal 385 Ke-1e KUHPidana. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahanan)," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca Selengkapnya