Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, Polda Sumut Buru 3 Tersangka
Merdeka.com - Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Sudah kami amankan enam orang tersangka. Tiga tersangka lainnya masih kami kejar," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (5/1).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaPerwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapal itu mengalami kecelakaan dan tenggelam saat melewari rute Johor-Indonesia di perairan Selat Melaka.
Baca Selengkapnya