Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2019. Terdakwa korporasi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari dakwaan.
Dalam salinan putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima merdeka.com pada Kamis (27/1), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana. Mereka membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.
''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' demikian bunyi putusan tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Syafril mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi itu.
"Iya, kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril saat dihubungi lewat ponselnya.
Dinyatakan Bersalah di Pengadilan Tingkat Pertama
PT Gandaerah merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan putusan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan ini dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.
Atas putusan tersebut, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.
Penasihat Hukum Optimistis Menang di MA
Penasihat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.
''Iya informasinya begitu, PT Ganderah divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya kepada merdeka.com Kamis (27/1).
Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai masyarakat sehingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelas Wirya.
Menurut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.
Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah, meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Faizil.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya