Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi

Kasus Karhutla di Riau, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan banding PT Gandaerah Hendana pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2019. Terdakwa korporasi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari dakwaan.

Dalam salinan putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima merdeka.com pada Kamis (27/1), Majelis Hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana. Mereka membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' demikian bunyi putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Syafril mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi itu.

"Iya, kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril saat dihubungi lewat ponselnya.

Dinyatakan Bersalah di Pengadilan Tingkat Pertama

PT Gandaerah merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang dikuasai masyarakat. Ada sekitar 300 hektare lahan yang terbakar. Masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan putusan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana. Perusahaan ini dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, perusahaan didenda Rp8 miliar. PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektare, dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

Atas putusan tersebut, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat sebelumnya.

Penasihat Hukum Optimistis Menang di MA

Penasihat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

''Iya informasinya begitu, PT Ganderah divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya kepada merdeka.com Kamis (27/1).

Wirya menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai masyarakat sehingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelas Wirya.

Menurut Wirya, dalam persidangan juga terungkap, sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini justru menguatkan bahwa lahan itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga menyebutkan dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah, meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Faizil.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya