Kasus-kasus apes orang di penjara gara-gara main Facebook
Merdeka.com - Bagi Anda yang kerap berselancar di media sosial haruslah berhati-hati. Kalau tidak justru akan menjadi bumerang sendiri yang berujung masuk bui. Beberapa peristiwa menjadi contoh bagaimana awalnya yang mungkin hanya iseng atau ingin mencurahkan keluh kesah melalui status Facebook malah berbuntut panjang.
Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk tidak bersikap sarkas di media sosial. Sebab, dapat dijerat hukum karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya karena menulis status di Facebook yang akhirnya berujung di penjara. Baru-baru ini, seorang pria di Thailand dijebloskan ke balik jeruji besi hanya karena memberikan 'jempol' pada sebuah unggahan foto di media sosial Facebook.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana status FB menunjukkan ragam konten? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (6/7) berikut adalah kumpulan status FB kekinian dan menarik yang bisa dijadikan referensi.
-
Siapa yang paling rentan terkena dampak buruk media sosial? Penelitian yang dilakukan oleh Primack et al. (2017) menemukan bahwa remaja yang menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kecemasan dan depresi.
-
Mengapa Facebook Web populer? Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda.
-
Siapa yang sering update media sosial? Media sosial, yang biasanya digunakan untuk berbagi cerita, seringkali membuat banyak orang penasaran dan bertanya-tanya tentang kehidupan mereka yang jarang memperbarui status di media sosial.
Di bawah ini beberapa orang apes gara-gara main Facebook yang dirangkum Merdeka.com :
Pria ini divonis penjara 32 tahun hanya karena beri 'jempol' di FB
Pria Thailand berusia 27 tahun dijebloskan ke balik jeruji besi, hanya karena memberikan 'jempol' pada sebuah unggahan foto di media sosial Facebook. Lelaki apes itu bernama Thanakorn Siripaiboon, seorang montir bengkel sepeda motorDiketahui foto tersebut adalah gambar Sri Rama (Raja) Thailand, Bhumibol Adulyadej, yang diedit sedemikian rupa. Gambar hasil photoshop tersebut dianggap menghina sang raja. Merujuk peraturan Negara Gajah Putih itu, yang dijuluki Lese Majeste, siapapun dianggap menjatuhkan kehormatan sang raja akan dihukum minimal 15 tahun penjara.Dalam kasus Siripaiboon, karena dianggap aktif mendiskreditkan raja, maka hakim menjatuhkan vonis 32 tahun penjara."Tanggal Dua Desember lalu, (Siripaiboon) memencet tombol 'like' pada gambar photoshop sang raja yang dibagikan kepada 608 teman Facebook miliknya," ujar Kolonel Burin Thongrapai, pejabat legal untuk junta militer, seperti dikutip Metro.co.uk, Sabtu (12/12)."Thanakorn sekarang berada di bawah pengamanan militer, kondisinya sejauh ini baik dan dalam keadaan sehat," klaim juru bicara Junta Militer.Dibanding foto yang menghina raja, Juru Bicara Human Rights Watch Asia, Brad Adams, meyakini Thanakorn 'dijemput' tentara karena aktif mengkritik dugaan korupsi pemerintah. Salah satu gambar yang banyak dibagikan di FB montir itu adalah grafik aliran uang pembangunan Taman Rajabhakti di Ibu Kota Bangkok, yang diduga melibatkan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha."Kami khawatir nasib Thanakorn akan berakhir buruk. Dua orang pengkritik pemerintah lainnya sebelum ini ditemukan tewas di tahanan," kata Adams.Hukuman berlebihan pada tersangka penghina keluarga kerajaan seperti ini merupakan praktik yang biasa terjadi, sejak militer mengkudeta pemerintah tahun lalu.Koalisi Pengacara HAM di Thailand mengaku tidak bisa berbuat apapun untuk warga yang dituntut dengan jeratan hukum Lese Majeste. "Kami bahkan tidak tahu dia ditahan di penjara mana," kata juru bicara tim pengacara HAM Thailand.
Curhat di FB karena suami dimutasi, ibu rumah tangga dipolisikan
Seorang ibu rumah tangga menjadi korban undang-undang ITE di Yogyakarta. Ervani (29) warga Gedongan, Kasongan, Bantul resmi menjadi tahanan sementara kejaksaan tinggi Bantul karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 karena dilaporkan ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menulis status di halaman grup Facebook.Kejadian tersebut bermula ketika suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja sebagai satpam di toko Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Mendengar kabar tersebut, Ervani dan Alfa menyatakan tidak bersedia jika harus dimutasi.Alfa mengatakan setelah tidak bersedia dimutasi, dia pun diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dari perusahaan."Saya diberi pilihan, mutasi atau mengundurkan diri, saya cerita ke istri dan istri jadi shock dan tertekan, setelah itu baru istri saya menulis status di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery," kata Alfa saat mendatangi LBH Yogya untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10).Dalam grup tersebut Ervani memposting keluhannya atas kejadian yang menimpa suaminya."Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan supervisor lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani.Rupanya postingan tersebut membuat Ayas yang memiliki nama asli Dias Sarastuti seorang supervisor di toko Jolie tidak terima dan melaporkan Ervani. "Saya tidak tahu istri saya menulis itu di Facebook, baru tahu setelah mendapat panggilan dari polisi," ujar Alfa.Ervani sendiri dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan.Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi, LBH Yogya, Hamzal Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapat kuasa untuk mendampingi Ervani."Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, semoga bisa ditangguhkan. Selain itu kami juga akan melakukan audiensi dengan kepala kejaksaan, semoga saja kasus ini bisa dihentikan, karena UU ITE khususnya pasal 27 ini sangat subyektif," jelas Hamzal.
Berkelahi di status FB
Venike venta resti, mahasiswi FISIP universitas bhayangkara, harus menelan pil pahit atas statusnya di facebook. Venta, digelandang ke meja hijau setelah mendapat laporan Siti Anggraeni Hapsari, dengan dakwaan pencemaran nama baik.Terdakwa terbukti melanggar pasar 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 yakni vonis hukuman penjara 3 bulan.Perseteruan siti dengan Venta telah berlangsung lama, dan sedikit beraroma dendam. Berawal dari kecurigaan Siti bahwa suaminya ada hubungan gelap dengan Venta.Hal itu diketahuinya setelah Siti membaca sms Venta yang ditujukan kepada suaminya. "semoga dg bertambahnya usia syg mendapat kebahagiaan yg sempurna, tetaplah jd org yg sederhana dan syg sama ak... skali lg selamat ulang tahun syg, doaku mentertaimu i luv u," tulis Venta.Siti berulang kali memperingatkan Venta agar menjauhi suaminya. Setelah beberapa perdebatan, lalu Venta meng update status nya di facebook."gk takut ya ms sama setan, hihi. kenalan aj sendiri ms, namanya klo gk salak itu siti, tp nama bekennya siti ting tong ....," tulis Venta.Siti yang merasa tersinggung dengan kata kata itu langsung memperkarakannya ke pengadilan. Selama persidangan Siti terlihat sering mengumbar senyuman bahkan saat mendengar vonis hakim, ekspresi Venta resti terlihat biasa biasa saja.Raut mukanya tidak menunjukkan rasa takut atau penyesalan. Venta pun belum menentukan sikap atas putusan hakim, terdakwa bisa melakukan kasasi jika tidak puas dengan keputusan hakim.
Hina teman
Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3).Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya."Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana," ujar Jhony.Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. ?Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan,? lanjut Jhony.Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.
Sebut orang manusia berkepala dua
Seorang guru SD di Sukadana, Buleleng, Bali, Johan, harus mendekam 1 bulan di penjara. Sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Johan kembali dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan.Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.
Terganggu suara takbir
Mahasiswa berinisial IW, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi. Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10), dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum."Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro di Palu, Rabu (8/10).Keluarga tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
Hina Presiden Jokowi
Seorang tukang tusuk sate bernama Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri Kamis pekan lalu karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook. Diketahui, pihak yang melaporkan Arsad adalah PDI Perjuangan."Iya kita laporkan sebelum pilpres karena membuat konten pornografi antara Pak Jokowi dengan Ibu Megawati," ujar mantan tim sukses Jokowi-JK yang juga politikus PDIP, Eva Sundari kepada merdeka.com, Rabu (29/10) lalu.Eva mengatakan, pelaporan itu berawal saat mendapat laporan dari para relawan bahwa tersebar gambar bugil hasil editan dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di Facebook. Lalu, Eva menunjukkan gambar tersebut ke Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo."Pak Sekjen bilang ini sudah tidak pantas dan harus dilaporkan ke polisi," katanya.Namun, lanjut Eva, Jokowi dan Megawati tidak tahu menahu soal pelaporan kasus tersebut. "Mereka tidak tahu. Sebetulnya kalau hanya dibully lewat kata-kata saja tidak masalah. Tetapi ini foto hubungan seks sangat tidak pantas," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca Selengkapnya