Kasus-kasus ini indikasikan darurat kejahatan seksual ke anak
Merdeka.com - Sejak terkuaknya kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), persoalan 'sodomi' dan 'pencabulan' tak henti-hentinya menjadi pemberitaan sehari-hari. Rentetan kasus pencabulan dan sodomi mulai terkuak ke media. Tak hanya JIS saja, di beberapa daerah juga terjadi hal serupa.
Anak di bawah umur menjadi sasaran para pelaku kejahatan seksual. Bujukan dengan iming-iming makanan ataupun uang jajan menjadi modus dari pelaku seksual tersebut.
Miris, saat anak-anak harus mendapatkan hak perlindungan dan hidup nyaman, justru kejahatan seksual senantiasa mengintai mereka.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Bahkan, Kota Sukabumi yang mendapat predikat sebagai kota layak anak, tak bisa terhindar dari persoalan ini. Sebab baru-baru ini, nama Emon, warga asal Sukabumi menjadi 'booming' karena mencabuli lebih dari 50 Anak. Jumlah yang fantastik, bukan?
Berikut ini, beberapa kasus indikasikan darurat kejahatan seksual ke anak yang dirangkum oleh merdeka.com:
Kasus pengangguran di Ciputat
Seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengangguran MI (20) melakukan pencabulan terhadap tujuh bocah laki-laki di sekitar kediamannya, Ciputat, Jakarta Selatan. Kasus dilaporkan pada bulan Februari 2014.Menurut keterangan Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin, Rabu 12 Februari 2014 lalu, kasus ini terungkap karena ada laporan isu perbuatan sodomi di lingkungan tersebut. Salah satu Ibu korban, SIR, melapor ke polisi usai mengetahui anaknya jadi korban dari MI."Menurut keterangan pelaku, saat melihat anak kecil laki-laki libidonya naik," papar Aswin.MI melakukan perbuatannya sejak tahun 2012 hingga terakhir di Desember 2013 lalu. MI biasanya melampiaskan kelainan seksnya di rumah korban, dengan modus ingin mengajak korban bermain. Namun, sebelumnya MI sudah memastikan bahwa korban itu sendirian di rumahnya.MI diamankan pada Senin, (10/2) dan dijerat pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus JIS
Jakarta Internasional School (JIS) menjadi soroton, saat T (40) melaporkan ke polisi bahwa anaknya M (5), siswa TK JIS mendapat pelecehan seksual dari petugas kebersihan sekolah tersebut. T melapor pada 22 Maret 2014 lalu."Anak saya baru cerita sekitar tanggal 20 Maret kemarin. Itu juga (cerita) setelah saya tanya. Saya ajak ke kamar untuk ngomong berdua," ucap T kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Senin (14/4).JIS yang dikenal sebagai sekolah dengan biaya mahal dan memiliki keamanan yang tak diragukan lagi, ternyata luput dengan persoalan kasus ini. Keamanan terhadap anak-anak menjadi lalai.Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga petugas kebersihan sekolah menjadi tersangka, yaitu Agung, Frizkiawan, dan seorang wanita yang membantu kejahatan seksual ini, Afriska.Agung dan Frizkiawan dijerat Pasal 292 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Afriska dijerat Pasal 304 KUHP tentang membiarkan orang memerlukan pertolongan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.Dalam perkembangannya, di JIS terungkap bahwa tak hanya petugas kebersihan yang menjadi penjahat kejahatan seksual terhadap anak, tapi seorang buronon FBI pernah menjadi pengajar di JIS sejak tahun 1992 hingga 2002. Buronan tersebut William James Vahey. Hingga kini, FBI masih melakukan inventaris berbagai kasus yang pernah dilakukan Vahey kepada anak didik berusia 12 hingga 14 tahun, yang diduga sudah dilakukannya puluhan tahun. Vahey juga diketahui sebagai pelaku paedofil yang berbahaya.
Kasus Emon, raja sodomi dari Sukabumi
Nama Andri Sobari alias Emon (24) menjadi booming dan mendapat predikat baru karena aksinya melakukan kejahatan seksual terhadap lebih dari 50 anak. Dia disebut sebagai 'Raja Sodom' dari Sukabumi. Kasusnya terungkap, Jumat (2/5) lalu.Aksi bejat Emon dilakukan sejak Februari 2013, di tempat pemandian air panas Lio Santa Kota Sukabumi. Dia melakukan aksinya dengan rata-rata 2-3 kali dalam seminggu. Emon mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapat bisikan gaib dan dia merasa puas dengan aksinya tersebut.Emon sendiri mengaku, membujuk calon korbannya dengan iming-iming sejumlah uang Rp 25 ribu - Rp 50 ribu, agar mau dibawa ke tempat sepi dan disodomi.Atas perbuatannya, Emon pun terancam hukuman 20 tahun penjara dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 82 dan pasal 292 KUHP serta 64 KUHP. "Dia ini kan melakukannya secara berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso saat dihubungi, Sabtu (3/5).Hingga berita ini diturunkan, kasus Emon masih menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Polisi di Aceh
Predikat polisi sebagai pengayom masyarakat rusak karena persoalan pencabulan yang dilakukan oleh seorang polisi di Aceh, Brigadir M. Dia mencabuli 5 bocah yang rata-rata berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.Polisi ini pun sempat berdalih tak bersalah. Diduga polisi ini mengidap kelainan seksual. Adapun perilaku yang menyimpang dilakukan oleh Brigadir M polisi yang bertugas di Polda yaitu sering memperlihatkan kemaluannya di depan umum, khususnya di saat anak-anak sedang melintas di depan rumahnya.Kasus ini terbongkar dari laporan orangtua salah satu korban ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 14 April 2014.Pelaku, Brigadir M, di jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Kasus kuli bangunan di Padang
Tidak saja bocah yang menjadi korban dalam kasus kejahatan seksual, tapi anak menjelang remaja pun menjadi korban. Kasus ini terjadi pada tiga pelajar SMK kota Pariaman yang sedang kerja praktik di kota Padang. tiga orang korban yakni H (17), AS (16), dan T (15), disodomi oleh pria yang bekerja sebagai buruh bangunan, Syamsuizal (48). Aksi pelaku dilakukan di kos-kosan para korban yang terletak di Kecamatan Padang Selatan.Modusnya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa si korban memiliki penyakit dan pelaku mampu mengobati korban dengan cara alternatif, yaitu dengan dengan menyodomi korban dan korban juga harus melakukan hal yang sama kepada pelaku.Pelaku dibekuk warga pada senin 29 April 2014 lalu. Pelaku dijerat pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan bawah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dan juga dikenakan pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara selama 15 tahun.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tujuh kiat bagi orang tua dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaNahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya