Kasus KDRT, Polisi Periksa Pelaku Pemukulan Anak Pekan Depan
Merdeka.com - Polisi mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap RIS atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dimintai keterangan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pemanggilan terhadap terlapor dilakukan usai berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pelapor dan satu orang korban KDRT telah diperiksa lebih dahulu.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Kapan MSD melapor KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan. Rencana pemanggilan (minggu depan)," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ade mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti rekaman video yang menampilkan kekerasan terhadap seorang anak.
Karenanya, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Minggu ini akan kami kirimkan panggilan," ujar dia.
Ade Ary menepis anggapan kasus KDRT diusut usai viral. Menurutnya, penyidik kala itu melakukan konseling guna memastikan peristiwa yang dilaporkan ialah tergolong kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh dari empat saksi diperiksa polisi di antaranya saat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaDari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca Selengkapnya