Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus KDRT Rizky Billar Dapat Diselesaikan Lewat Restorative Justice?

Kasus KDRT Rizky Billar Dapat Diselesaikan Lewat Restorative Justice? rizky billar dan lesti kejora. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Rizky Billar meminta polisi memberlakukan restorative justice dan membebaskan kliennya dari tahanan terkait kasus KDRT. Dorongan restorative justice itu setelah tim hukum Rizky Billar mengklaim mengantongi surat penyataan perdamaian dengan artis Lesti Kejora dalam kasus KDRT.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum terhadap Rizky Billar tetap bisa dilanjutkan kendati Lesti Kejora mencabut laporannya. Menurut Fickar, proses hukum harus dilanjutkan karena masuk dalam tindak pidana umum.

"Di dalam undang-undang KDRT, menurut saya meskipun diatur khusus di dalam undang-undang KDRT pasal 44. Dia juga ada dimensi tindak pidana umumnya. Karena itu, namanya kekerasan meskipun konteksnya rumah tangga, bisa dicabut, bisa diselesaikan. Sebenarnya sebagai kekerasan, tindak pidana umum, dia harus dilanjutkan prosesnya," kata Fickar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/10).

Fickar mengatakan, proses hukum itu dapat dilanjutkan untuk memberi efek jera terhadap pelaku. "Karena apa? Karena, nanti orang seenaknya bisa mukul orang, menganiaya orang lain tanpa ada proses apa-apa," ujar dia.

Dia menjelaskan, proses pidana kasus dugaan KDRT dengan penganiayaan tingkat berat perlu dialihkan ke tindak pidana umum. Yakni, mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga menggunakan undang-undang dengan efek jera lainnya.

"Penegak hukum punya otoritas, punya kewenangan untuk mengalihkan pada undang-undang yang lain. Mengusutnya pada undang-undang lain, ini terasa penganiayaan berat,” ujar dia.

Kasus Rizky Billar Masuk Kategori Berat

Dia menambahkan, perbuatan dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar merupakan salah satu bentuk kasus KDRT. Terdapat empat jenis kekerasan di antaranya fisik, seksual, psikis, dan ekonomis.

"Dalam empat jenis kekerasan, kasus yang sering kali terjadi adalah kekerasan fisik. Seperti dialami oleh Lesti Kejora, di mana Rizky Billar pelaku terhadap istrinya," kata dia.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara. Menurut Fickar, Pasal 44 Ayat (1) juga memiliki dimensi pidana umum.

Pertimbangan Menghentikan Pengusutan Perkara Rizky Billar

Dia berharap polisi mempertimbangkan pelbagai hal dalam mengusut perkara KDRT apabila korban mencabut laporannya. Pertimbangan tersebut pertama mengenai dampak perbuatan pelaku kepada korban.

Menurut Fickar, apabila perbuatan dilakukan pelaku tak mengakibatkan luka parah polisi dapat menghentikan proses hukum kasus tersebut. Namun lain hal apabila perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka hingga tak bisa mencari penghasilan.

"Kalau tidak mengakibatkan orang tidak bisa mencari penghasilan ekonominya. Maka, pencabutan ini menurut saya harus dipertimbangkan," ujar dia.

Saran Psikolog Terkait Kasus KDRT Rizky Billar

Sementara itu, Psikolog Rose Mini memberi pendapatnya terkait pencabutan laporan kasus dugaan KDRT oleh Lesti Kejora tepat setelah Polres Jakarta Selatan menahan Rizky Billar, pada Kamis (13/10). Rose Mini menilai, Lesti Kejora harus mempertimbangkan pelbagai untuk mencabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya

Menurut dia, ada pelbagai alasan yang perlu Lesti pertimbangkan, seperti status perkawinan, bisnis keduanya, hingga mungkin ada negosiasi keluarga.

"Memang kita tidak pernah tahu apa pertimbangan yang bersangkutan untuk mencabut laporannya. Namun, bisa macam-macam kemungkinannya. Misalnya, mencabut laporannya karena masih memikirkan bahwa tersangka itu adalah masih suaminya, sekarang. Lalu, kemudian mungkin ada negosiasi dengan keluarga. Mungkin juga ada masalah dimana mereka masih punya bisnis sama-sama,” kata dia saat dihubungi merdeka.com.

Sosok yang akrab dipanggil Bunda Romi ini mengungkapkan, publik sebagai pihak luar perlu mendengar langsung pernyataan Lesti mengenai alasan pencabutan laporan kasus KDRT dilakukan Rizky Billar. Penahanan sementara Billar selama 20 hari hingga mendapat sanksi sosial dari publik, tidak serta-merta membuat dirinya jera. Oleh karena itu, diperlukan tindakan khusus terhadap terlapor agar bisa mengontrol dan memanajemen emosinya.

"Bagaimana dia belajar mengontrol emosinya, harus bisa menjaga manajemen anger-nya supaya tidak meletup-letup seperti itu. Dan, ada treatment-treatment yang lain," ujar dia.

Kendati demikian, terjadinya KDRT didasarkan dari faktor internal. Yakni, karakter seseorang dan pengaruh lingkungan. Maka, penanganan psikis diperlukan selain mendapat hukuman penjara.

Bunda Romi menambahkan, seharusnya Lesti dan Billar tidak semestinya dipertemukan dalam kondisi yang sedang tidak baik. Maka, perlu diberi jeda di antara keduanya untuk pulih, terutama pada korban. Lesti perlu mendapatkan penanganan untuk menghilangkan trauma pasca mengalami KDRT.

"Kita enggak ada yang tahu (jika bersatu kembali akan terulang KDRT). Tetapi, kalau saya berharapnya masing-masing mencoba instropeksi, dan mencari cara untuk pulih dari situasi itu. Terutama untuk korban, cara menghilangkan trauma, dan sebagainya. Pada saat-saat ini, karena dua-duanya belum tertangani secara profesional. Maka, sebaiknya jangan disatukan dulu,” tutupnya.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya