Kasus KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Merdeka.com - Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa artis Venna Melinda dengan tersangka sang suami, Ferry Irawan, dinyatakan telah sempurna atau lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Rencananya, Kamis (16/3) besok, barang bukti perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Rencana pelimpahan barang bukti dan tersangka sebagai pemenuhan tahap 2 setelah berkas dinyatakan P21 ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam berkas Nomor B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023.
"Dalam perkara tersebut, berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak Selasa (14/3) ini," katanya, Selasa (14/3).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Dimana tahu kuning Kediri dibungkus? Tahu kuning Kediri dibungkus dengan 'besek' yang terbuat dari anyaman bambu yang membentuk wadah.
-
Dimana letak Kota Kediri? Kediri merupakan kota tertua yang ada di Jawa Timur.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, dengan dinyatakan lengkap, maka rencananya akan dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Kota kediri, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di kota berjuluk kota tahu kuning tersebut.
"Rencana tindak lanjut pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2021 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota. Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya