Kasus kebakaran hutan di Riau, KLHK menang atas PT NSP
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perdata terkait pembakaran hutan seluas 3000 hektar di lahan konsesi PT National Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti, Riau. Gugatan itu diajukan pada 2 Oktober 2015 lalu.
"Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat kuasa hukum kami dan diputus 11 Agustus 2016," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Rasio menuturkan, dalam putusan tersebut, PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 1,07 triliun. Namun jumlah uang yang harus dibayarkan itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Oleh karena itulah, dirinya menginginkan PT NSP segera melakukan eksekusi dari hasil putusan tersebut. Sebab putusan itu tak berarti apa-apa tanpa ada eksekusi di lapangan.
"Yang penting itu eksekusinya. Kalau cuma menang tapi tidak dieksekusi ya untuk apa," ujar Rasio.
Dia berharap, kasus-kasus serupa yang tengah berproses di pengadilan akan membuahkan hasil yang serupa. Ini dilakukan demi memberikan efek jera pada pelaku pembakaran hutan atau lahan yang merugikan masyarakat dan kerusakan pada lingkungan hidup.
"Keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan untuk masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Rasio.
Dalam amar putusan Pengadilan dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, majelis hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.442.500 dari tuntutan sebesar Rp 319.168.442.500.
2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753 miliar 745. 500.
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp 462.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaAnggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaWilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang
Baca SelengkapnyaTNBTS secara bertahap akan melakukan pemulihan ekosistem di kawasan yang saat ini masih menyisakan rerumputan gosong.
Baca SelengkapnyaCagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.
Baca Selengkapnya