Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus kebakaran hutan di Riau, KLHK menang atas PT NSP

Kasus kebakaran hutan di Riau, KLHK menang atas PT NSP Ilustrasi kebakaran hutan. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan perdata terkait pembakaran hutan seluas 3000 hektar di lahan konsesi PT National Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti, Riau. Gugatan itu diajukan pada 2 Oktober 2015 lalu.

"Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat kuasa hukum kami dan diputus 11 Agustus 2016," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

Rasio menuturkan, dalam putusan tersebut, PT. NSP harus membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lahan dengan total Rp 1,07 triliun. Namun jumlah uang yang harus dibayarkan itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itulah, dirinya menginginkan PT NSP segera melakukan eksekusi dari hasil putusan tersebut. Sebab putusan itu tak berarti apa-apa tanpa ada eksekusi di lapangan.

"Yang penting itu eksekusinya. Kalau cuma menang tapi tidak dieksekusi ya untuk apa," ujar Rasio.

Dia berharap, kasus-kasus serupa yang tengah berproses di pengadilan akan membuahkan hasil yang serupa. Ini dilakukan demi memberikan efek jera pada pelaku pembakaran hutan atau lahan yang merugikan masyarakat dan kerusakan pada lingkungan hidup.

"Keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan untuk masyarakat guna mewujudkan hak konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Rasio.

Dalam amar putusan Pengadilan dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN. Jkt. Sel, majelis hakim memutuskan sebagai berikut:

1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.442.500 dari tuntutan sebesar Rp 319.168.442.500.

2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753 miliar 745. 500.

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp 462.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran

Menteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan
Pemerintah Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN di Kalimantan

Anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare

Wilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang

Baca Selengkapnya
Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M
Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M

TNBTS secara bertahap akan melakukan pemulihan ekosistem di kawasan yang saat ini masih menyisakan rerumputan gosong.

Baca Selengkapnya
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan
Lahan Perbatasan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 40 Personel Pemadam Dikerahkan

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan hutan yang dilindungi negara di bawah naungan Unesco PBB.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp90 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp90 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi.

Baca Selengkapnya