Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus kebakaran hutan, Kementerian LHK menang gugatan total Rp 1 triliun

Kasus kebakaran hutan, Kementerian LHK menang gugatan total Rp 1 triliun Kebakaran hutan di Oklahoma. ©REUTERS/Nick Oxford

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi 3 kali sidang kasus Karhutla, di berbagai wilayah di Indonesia, senilai Rp 1 triliun, medio Juni-Agustus 2018 lalu. Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera pembakar hutan.

Dalam keterangan tertulis, melalui proses kasasi 28 Juni 2018, MA memutuskan PT JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 M.

PT JJP sendiri, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut setelah diduga membakar dan merusak sekitar 1.000 hektare lahan, di kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir, Riau.

Selain itu, 10 Agustus 2017, MA juga menolak kasasi PT WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar. Perusahaan itu, dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di kabupaten Ogan Komering Ilir, dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lima hari kemudian, 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini, memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat, dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (8/9) siang.

Menurut Ridho, putusan itu mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup. "Nilai (dari ketiga putusan itu) sekira Rp 950 miliar sampai Rp 1 triliun," ujar Ridho.

Di sisi lain, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde), dari kasus kebakaran hutan oleh PT MPL di Riau dan PT Kalista Alam, di NAD.

"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh, segera mengeksekusi putusan yang ada. Karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.

"Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera, dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan," tegas Jasmin.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar

Airlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan

Dampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare

Meski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare

Wilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang

Baca Selengkapnya
Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu, Polri Bentuk Posko Terpadu
Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu, Polri Bentuk Posko Terpadu

311 hektare lahan di Kabupaten Inhu sempat terbakar dan berhasil dipadamkan dalam waktu 3 hari.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK
Jaksa Agung Blak-blakan soal Tersangka Kasus Korupsi KLHK

Burhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya