Kasus kebakaran hutan, Kementerian LHK menang gugatan total Rp 1 triliun
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi 3 kali sidang kasus Karhutla, di berbagai wilayah di Indonesia, senilai Rp 1 triliun, medio Juni-Agustus 2018 lalu. Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera pembakar hutan.
Dalam keterangan tertulis, melalui proses kasasi 28 Juni 2018, MA memutuskan PT JJP bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 M.
PT JJP sendiri, merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut setelah diduga membakar dan merusak sekitar 1.000 hektare lahan, di kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir, Riau.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Bagaimana Kementerian LHK memperkuat hutan karbon? Langkah ini juga upaya menurunkan gas rumah kaca hingga 30 persen sesuai dengan progam Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, 10 Agustus 2017, MA juga menolak kasasi PT WAJ, dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar. Perusahaan itu, dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di kabupaten Ogan Komering Ilir, dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Lima hari kemudian, 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Agung dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini, memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat, dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (8/9) siang.
Menurut Ridho, putusan itu mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup. "Nilai (dari ketiga putusan itu) sekira Rp 950 miliar sampai Rp 1 triliun," ujar Ridho.
Di sisi lain, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde), dari kasus kebakaran hutan oleh PT MPL di Riau dan PT Kalista Alam, di NAD.
"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh, segera mengeksekusi putusan yang ada. Karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.
"Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera, dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan," tegas Jasmin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.
Baca SelengkapnyaDampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaMeski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaWilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang
Baca Selengkapnya311 hektare lahan di Kabupaten Inhu sempat terbakar dan berhasil dipadamkan dalam waktu 3 hari.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin masih enggan membuka ke publik sosok tersangka tersebut apakah pejabat eselon I, eselon II, atau pun menteri.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya