Kasus Kekerasan Pada Perempuan Naik 75 Persen di Masa Pandemi, Harus Disikapi Serius
Merdeka.com - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19. Ia mengatakan kekerasan berbasis gender ini perlu disikapi dengan serius karena kenaikannya mencapai 75 persen sejak bulan Maret lalu.
"Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19," kata Dokter Reisa di Gedung BNPB, Sabtu (11/7).
Reisa juga menekankan bahwa pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain, meskipun dalam kondisi pandemi ini. Hal ini menjadi dilematis karena petugas atau pendamping harus tetap mengantisipasi risiko penularan Covid-19 saat memberikan bantuan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa kekerasan di Papua meningkat? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Dilematika pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban saat ini, mengharuskan kecermatan petugas atau pendamping terkait situasi dan kondisi penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan," ujar Reisa
Jadi, kekerasan perempuan bukan hanya terjadi di situasi normal sebelum pandemi terjadi saja. Di masa sulit seperti ini, kekerasan perempuan bahkan meningkat. Jadi walaupun di situasi bencana atau konflik, kasus kekerasan tersebut masih sering ditemukan. Bisa terjadi di wilayah publik namun juga bisa terjadi di wilayah pribadi seperti rumah dan lingkungan sekitar. Jadi bukan hanya di tempat kerja atau di tempat umum lainnya.
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan. Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut.
Reisa menjelaskan, terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan. Pertama, pihak korban bisa melapor ke pelayanan pengaduan kekerasan seksual yang ada di daerahnya masing-masing. Reisa mengatakan bila pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan. Korban bisa menelepon ke call center pelayanan kekerasan tersebut dan bisa mengisi formulir pengaduan secara online.
"Di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan, selain itu pengaduan, pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas," terangnya
Kedua, pihak korban bisa meminta bantuan dari orang terdekat atau yang ia percayai, sehingga orang-orang terdekatnya bisa membantunya mencarikan solusi dari situasi yang menyiksanya. Selain itu, para korban juga perlu dibantu oleh para ahli seperti psikolog maupun psikiater. Sehingga bisa menenangkan psikologis para korban dan membantu memulihkan kondisinya dan menghilangkan trauma.
"Para korban bisa meminta bantuan ke orang terdekatnya, ke ahli psikologis maupun medis agar sebisa mungkin membantu keluar dari situasi yang dapat menyebabkan kekerasan tersebut Kembali terulang," ujarnya
Reisa juga meminta kepada para korban untuk dengan tegas berani menolak segala bentuk kekerasan apapun. Harus bisa dipastikan kekerasan tersebut tidak akan terulang kembali.
"Para korban harus berani bersuara, memastikan diri untuk berkata tidak terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," ujarnya
Terakhir, Dokter Reisa mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan dukungan terhadap korban melalui kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk memotong rantai kekerasan, harus dipastikan kasus kekerasan tersebut tidak akan terulang kembali.
"Mari, peduli dan lindungi mereka karena, itu artinya, melindungi diri kita dan bangsa," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaParlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaTingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa diselasaikan dengan satu upaya saja.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca Selengkapnya