Kasus Kematian Belasan TKI di Selat Malaka, 2 Tersangka Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas perkara dua tersangka penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berujung karamnya kapal dan kematian belasan penumpang dilimpahkan ke jaksa. Mereka berdua ditahan sejak awal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diterima berkas dan tersangka Jamal dan Hamid dalam proses tahap 2. Mereka kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, Kamis (7/2).
Menurut Iwan, selama proses penahanan kedua tersangka yaitu Jamal dan Hamid alias Boboy, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dijelaskannya, pelimpahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas itu dilakukan setelah jaksa menyatakan penanganan perkara tersebut lengkap atau P21.
"Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Ancaman hukuman kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Hamid dan Jamal ditetapkan tersangka pada Desember 2018. Keduanya merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus membongkar misteri temuan 11 mayat di Selat Malaka, tepatnya di perairan pesisir Bengkalis, Dumai hingga Meranti sejak 22 November hingga 4 Desember 2018.
Mayat misterius itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sebagian besar organ tubuhnya dalam kondisi tak lagi utuh. Awalnya, dari 11 mayat yang ditemukan tersebut, empat di antaranya berhasil diidentifikasi.
Mereka adalah Mimi Dewi, wanita berusia 32 tahun dan Ujang Chaniago (48) berasal Sumatera Barat. Selanjutnya Marian Suhadi (24) dan Paisal Ardianto (24) yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.
Sejak awal temuan jenazah-jenazah tersebut, polisi telah mendapat informasi bahwa mereka merupakan para TKI yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Hal itu dikemukakan oleh para pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Namun, polisi belum berani menyimpulkan bahwa mereka merupakan korban dari tenggelamnya kapal TKI ilegal, yang berupaya menyeberang dari Malaysia menuju Indonesia.
Setelah adanya dua tersangka ini, kemudian polisi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan sejak akhir November hingga awal Desember ini merupakan korban TKI.
Pengungkapan kasus itu setelah polisi menetapkan kedua tersangka di atas sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan DPO dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kedua tersangka membawa korban yang merupakan TKI dari Malaka, Malaysia, menuju ke Pulau Rupat Bengkalis. Peristiwa itu terjadi pada 22 November 2018 dini hari. Menurut pengakuan tersangka, sedikitnya terdapat 16 penumpang kapal yang keseluruhannya TKI, dan bermaksud kembali ke Indonesia melalui Selat Malaka tujuan Pulau Rupat Bengkalis. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.
Baca Selengkapnya20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya10 Korban insiden kapal tugboat Surya 03 dan kapal dagang Setia Baru 05 yang terbakar di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaTim SAR gabungan menemukan seorang penumpang KM Yuiee Jaya II yang tenggelam di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam keadaan selamat.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca Selengkapnya