Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kematian Belasan TKI di Selat Malaka, 2 Tersangka Segera Disidang

Kasus Kematian Belasan TKI di Selat Malaka, 2 Tersangka Segera Disidang Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara dua tersangka penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berujung karamnya kapal dan kematian belasan penumpang dilimpahkan ke jaksa. Mereka berdua ditahan sejak awal ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

‎‎"Sudah diterima berkas dan tersangka Jamal dan Hamid dalam proses tahap 2. Mereka kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, Kamis (7/2).

Menurut Iwan, selama proses penahanan kedua tersangka yaitu Jamal dan Hamid alias Boboy, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskannya, pelimpahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas itu dilakukan setelah jaksa menyatakan penanganan perkara tersebut lengkap atau P21.

"Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Ancaman hukuman kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Hamid dan Jamal ditetapkan tersangka pada Desember 2018. Keduanya merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus membongkar misteri temuan 11 mayat di Selat Malaka, tepatnya di perairan pesisir Bengkalis, Dumai hingga Meranti sejak 22 November hingga 4 Desember 2018.

Mayat misterius itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sebagian besar organ tubuhnya dalam kondisi tak lagi utuh. Awalnya, dari 11 mayat yang ditemukan tersebut, empat di antaranya berhasil diidentifikasi.

Mereka adalah Mimi Dewi, wanita berusia 32 tahun dan Ujang Chaniago (48) berasal Sumatera Barat. Selanjutnya Marian Suhadi (24) dan Paisal Ardianto (24) yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.

Sejak awal temuan jenazah-jenazah tersebut, polisi telah mendapat informasi bahwa mereka merupakan para TKI yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Hal itu dikemukakan oleh para pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Namun, polisi belum berani menyimpulkan bahwa mereka merupakan korban dari tenggelamnya kapal TKI ilegal, yang berupaya menyeberang dari Malaysia menuju Indonesia.

Setelah adanya dua tersangka ini, kemudian polisi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan sejak akhir November hingga awal Desember ini merupakan korban TKI.

Pengungkapan kasus itu setelah polisi menetapkan kedua tersangka di atas sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan DPO dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kedua tersangka membawa korban yang merupakan TKI dari Malaka, Malaysia, menuju ke Pulau Rupat Bengkalis. Peristiwa itu terjadi pada 22 November 2018 dini hari. Menurut pengakuan tersangka, sedikitnya terdapat 16 penumpang kapal yang keseluruhannya TKI, dan bermaksud kembali ke Indonesia melalui Selat Malaka tujuan Pulau Rupat Bengkalis. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kapal Pengangkut Pisang dan Kelapa dari Tanjung Balai Karam di Perbatasan Riau-Malaysia, 11 Orang Hilang
Kapal Pengangkut Pisang dan Kelapa dari Tanjung Balai Karam di Perbatasan Riau-Malaysia, 11 Orang Hilang

Kapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.

Baca Selengkapnya
2 Petinggi PT ITSS Morowali Jadi Tersangka Ledakan Smelter yang Tewaskan 20 Orang
2 Petinggi PT ITSS Morowali Jadi Tersangka Ledakan Smelter yang Tewaskan 20 Orang

20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.

Baca Selengkapnya
Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang
Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang

Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
10 Orang Hilang Dalam Insiden Kebakaran 2 Kapal di Barito Kalteng
10 Orang Hilang Dalam Insiden Kebakaran 2 Kapal di Barito Kalteng

10 Korban insiden kapal tugboat Surya 03 dan kapal dagang Setia Baru 05 yang terbakar di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Baca Selengkapnya
Kapal Barang dari Tanjung Balai Terombang-ambing di Selat Malaka, 11 ABK Diselamatkan Nelayan
Kapal Barang dari Tanjung Balai Terombang-ambing di Selat Malaka, 11 ABK Diselamatkan Nelayan

Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
1 Penumpang KM Yuiee Jaya II yang Tenggelam di Kepulauan Selayar Ditemukan Selamat, 21 Masih Hilang
1 Penumpang KM Yuiee Jaya II yang Tenggelam di Kepulauan Selayar Ditemukan Selamat, 21 Masih Hilang

Tim SAR gabungan menemukan seorang penumpang KM Yuiee Jaya II yang tenggelam di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam keadaan selamat.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya