Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kematian Brigadir J: Ahli DNA Minta Sidang Tertutup Karena Alasan Ini

Kasus Kematian Brigadir J: Ahli DNA Minta Sidang Tertutup Karena Alasan Ini ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan saksi ahli DNA Polri, Fira Sania, agar saat memberikan kesaksian dilakukan secara tertutup. Ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggung jawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata Fira saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

"Khusus keterangan Fira akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Orang lain juga bertanya?

Karena permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta kepada hakim agar persidangan untuk tiga saksi lain yakni; Ahli DNA Polri, Irfan Roqib; Saksi olah TKP, Sirajul Umam; dan Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto juga digelar secara tertutup.

"Baik saudara bertiga (Fira, Sirajul, dan Irfan) nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ujar Hakim.

"Izin pak, terkait keahlian dan Pak Heri Priyanto juga perilakunya sama dengan DNA," pinta JPU.

"Mohon izin yang mulia, saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh dalam masyarakat yang mulia. Kami takutnya akan mempengaruhi, sama seperti Ibu Fira, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan," saut Heri.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu pun memutuskan agar sidang pemeriksaan ahli DNA digelar secara tertutup. Sementara untuk dua saksi balistik tetap digelar secara terbuka dan dapat disaksikan umum.

"Kalau begitu berempat silakan meninggalkan terlebih dahulu, kita periksa dua dulu," ucap Wahyu.

Sementara untuk kesaksian dua ahli lainnya yaitu Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid, tetap digelar secara terbuka untuk kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usulkan tertutup saja semua," usul Penasihat Hukum.

"Tidak, artinya public berhak tau, jadi cuma berdua aja yang terbuka. Nanti untuk para pengunjung dan wartawan ketika sedang kami nyatakan tertutup mohon untuk meninggalkan persidangan ini," terang Hakim.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libatkan Banyak Pihak, Begini Proses Identifikasi 7 Jenazah di Kali Bekasi
Libatkan Banyak Pihak, Begini Proses Identifikasi 7 Jenazah di Kali Bekasi

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik
Polisi Cari Motif Satu Keluarga Bunuh Diri Lewat DNA Forensik dan Psikologi Forensik

Polisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

Baca Selengkapnya
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah

Total ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Bongkar Motif, Polisi Olah TKP Ulang Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan
Bongkar Motif, Polisi Olah TKP Ulang Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan

Penyidik akan mereview kembali temuan dengan fakta yang didapat dari lapangan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya