Kasus kematian Brigdatar Adam, 9 taruna Akpol dituntut 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Sembilan taruna Akademi Polisi (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mochamad Adam hingga tewas dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/11), JPU yang beranggotakan Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setyono menilai para terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan kekerasan kepada juniornya di Akpol tersebut.
Para terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka merusak nama baik Akpol. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, korban memaafkan terdakwa, masih muda dan bisa memerbaiki kesalahan di masa mendatang.
"Serta mereka adalah taruna Akpol yang merupakan orang pilihan serta terbaik dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cusmaya tersebut akan dilanjutkan Senin (6/11), dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi. Ditemui usai sidang, kuasa hukum para terdakwa HD Djunaedi mengaku aneh dengan tuntutan jaksa.
Dia pun menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya.
"Dalam proses sidang kita tidak pernah tahu ada pengeroyokan, kenapa ini tiba-tiba dituntut dengan Pasal 170," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaBrigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Selengkapnya