Kasus kematian Yuyun, Menko PMK minta pelaku dihukum maksimal
Merdeka.com - Sehubungan dengan tragedi yang menimpa Yuyun yang sangat menggugah dan mengusik perasaan kemanusiaan, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi yang dialami dan wafatnya Yuyun.
"Semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Menko PMK Puan Maharani di Jakarta, Rabu (4/5).
Menko PMK mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pemerintah telah menyiapkan draft Perppu UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman 'kebiri') bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujar Puan.
Menko PMK menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media.
"Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak, penyusunan Perpres tentang Perlindungan Peserta Didik dari Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak," ucap Puan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaAmesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAyah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca Selengkapnya