Kasus Kerangkeng di Langkat, Komnas HAM Kirim Data Keterlibatan TNI ke Puspom AD
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengirim data temuan keterlibatan penyiksaan yang dilakukan personel TNI AD ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami sudah memberikan data yang cukup lengkap apa melakukan apa namanya beberapa anggota TNI, kepada Puspom TNI AD," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam dikutip melalui youtube Humas Komnas HAM, Selasa (8/3).
Kendati demikian, Anam tidak menyebut siapa, jumlah personel maupun datanya secara detail yang terlibat. Dia hanya menyebut jika data itu juga telah dikomunikasikan dengan sejumlah petinggi dari pihak TNI AD terkait pengusutan kasus tersebut.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Semoga kasus ini juga bergerak cepat dan kami mendengar, TNI bahwa mereka membikin tim dan segera turun (mengusut keterlibatan personelnya)," kata Anam.
Dengan langkah cepat dari pihak TNI AD, Anam pun berharap jika kasus ini akan segera menemui titik terang berkaitan keterlibatan Personel TNI AD sebagaimana temuan dari Komnas HAM.
"Kita harapkan semakin keterangannya peristiwa ini semakin cepat prosesnya semakin cepat, terdakwanya tersangkanya," harap dia.
"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," lanjutnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta bantuan kepada TNI AD untuk melakukan pendalaman dan penyidikan. Choirul tidak mengungkap apa pangkat maupun jumlah oknum aparat tersebut.
"Minta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," ucap Anam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/3).
Lebih lanjut, Komas HAM meyakini ada penyiksaan dalam kasus kerangkeng ini. Dia berujar, ini sudah merendahkan martabat manusia.
"Kami meyakini bahwa ini ada satu tindakannya penyiksaan, kekerasan atau merendahkan martabat," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya