Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 19 Bulan Penjara
Merdeka.com - Anak bupati nonaktif Langkat yakni Dewa Perangin-angin hanya dihukum 19 bulan terkait kasus kerangkeng manusia. Hukuman itu diumumkan Ketua majelis hakim, Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat di Sumatera Utara, Rabu (30/11).
Selain Dewa, hakim juga turut menghukum tiga terdakwa lain yaitu HG, IS, dan HS dengan hukuman pidana yang sama. Keempat terdakwa itu terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Penganiayaan terkait dengan kematian salah seorang penghuni kerangkeng.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," kata Halida.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal ketiganya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Tak sampai di situ, majelis hakim kembali menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni SP, JS, RG, dan TS. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa itu dihukum bervariasi seperti JS, RG, dan TS divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan, terdakwa SP dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Apabila tidak mampu membayar denda hukuman penjara akan ditambah dua bulan," ucap Halida.
Namun lagi-lagi putusan yang diberikan majelis hakim jauh di bawah tuntutan. Padahal keempat terdakwa dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, belum diadili terkait kasus tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca Selengkapnya