Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 19 Bulan Penjara

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 19 Bulan Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anak bupati nonaktif Langkat yakni Dewa Perangin-angin hanya dihukum 19 bulan terkait kasus kerangkeng manusia. Hukuman itu diumumkan Ketua majelis hakim, Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat di Sumatera Utara, Rabu (30/11).

Selain Dewa, hakim juga turut menghukum tiga terdakwa lain yaitu HG, IS, dan HS dengan hukuman pidana yang sama. Keempat terdakwa itu terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Penganiayaan terkait dengan kematian salah seorang penghuni kerangkeng.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," kata Halida.

Vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal ketiganya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Tak sampai di situ, majelis hakim kembali menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni SP, JS, RG, dan TS. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa itu dihukum bervariasi seperti JS, RG, dan TS divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan, terdakwa SP dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Apabila tidak mampu membayar denda hukuman penjara akan ditambah dua bulan," ucap Halida.

Namun lagi-lagi putusan yang diberikan majelis hakim jauh di bawah tuntutan. Padahal keempat terdakwa dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, belum diadili terkait kasus tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya