Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi Tersangka

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi Tersangka kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Merdeka.com - Tujuh dari delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, telah tiba di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka berinisial DP belum tiba di Mapolda Sumut. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.

Tujuh tersangka yang hadir menjalani pemeriksaan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Kuasa hukum dari para tersangka, Sangap Surbakti, membenarkan salah satu kliennya merupakan.

"DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia," katanya di Mapolda Sumut, Jumat (25/3).

Menurut Sangap, penetapan tersangka terhadap DP tidak tepat. Dia berdalih DP tak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat.

“Dia (DP) kaget. Dia konsultasi ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tak mengerti lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kami lihat nanti di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng yang telah menyebabkan enam orang tewas. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berinisal DW diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng manusia. Hal itu dilaporkan dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021.

"Iya (DP diduga terlibat penyiksaan)" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Dalam laporan LPSK, DP merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022. Ia juga menjadi Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara.

DW diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021. DP menyiksa korban bersama UC, RJ, NG, dan pelaku lainnya yang perlu didalami lebih lanjut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Kesadisan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Terlihat saat Rekonstruksi, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan
Kesadisan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Terlihat saat Rekonstruksi, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Ayah Bunuh Anak di Kediri: Saat Pingsan Korban sempat Diperkosa, Lalu Ditenggelamkan
Kasus Ayah Bunuh Anak di Kediri: Saat Pingsan Korban sempat Diperkosa, Lalu Ditenggelamkan

Sang ayah sakit hati dengan perkataan anaknya yang kerap kali mengeluarkan kata tak enak kepadanya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Berjongkok dan Tertunduk, Ini Tampang Pria Tua Diduga Dukun Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung
Berjongkok dan Tertunduk, Ini Tampang Pria Tua Diduga Dukun Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung

Pembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.

Baca Selengkapnya
Kronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter
Kronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter

Kronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter

Baca Selengkapnya
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Mengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak

Mengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak

Baca Selengkapnya
Ini Motif Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pukul Kepala & Seret dengan Mobil hingga Tewas
Ini Motif Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Pukul Kepala & Seret dengan Mobil hingga Tewas

Kejadian itu terjadi saat tersangka Gregorius digiring keluar menuju ruang tahanan.

Baca Selengkapnya
MKD DPR Usut Pelanggaran Etik Edward Tannur Usai Anak Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas
MKD DPR Usut Pelanggaran Etik Edward Tannur Usai Anak Aniaya Dini Sera Afrianti sampai Tewas

Polisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).

Baca Selengkapnya
ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan
ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan

Orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.

Baca Selengkapnya