Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi Tersangka
Merdeka.com - Tujuh dari delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, telah tiba di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka berinisial DP belum tiba di Mapolda Sumut. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.
Tujuh tersangka yang hadir menjalani pemeriksaan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Kuasa hukum dari para tersangka, Sangap Surbakti, membenarkan salah satu kliennya merupakan.
"DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia," katanya di Mapolda Sumut, Jumat (25/3).
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Menurut Sangap, penetapan tersangka terhadap DP tidak tepat. Dia berdalih DP tak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat.
“Dia (DP) kaget. Dia konsultasi ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tak mengerti lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kami lihat nanti di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng yang telah menyebabkan enam orang tewas. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berinisal DW diduga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng manusia. Hal itu dilaporkan dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021.
"Iya (DP diduga terlibat penyiksaan)" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Dalam laporan LPSK, DP merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022. Ia juga menjadi Bendahara SAPMA PP Sumatera Utara.
DW diduga menyiksa korban bernama Saryanto Ginting hingga meninggal dunia di dalam Kerangkeng pada tahun 2021. DP menyiksa korban bersama UC, RJ, NG, dan pelaku lainnya yang perlu didalami lebih lanjut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaSang ayah sakit hati dengan perkataan anaknya yang kerap kali mengeluarkan kata tak enak kepadanya.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaPembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.
Baca SelengkapnyaKronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur, tersangka atas penganiayaan Dini Sera Afriyanti dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat tersangka Gregorius digiring keluar menuju ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menetapkan anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Apriyanti (DSA).
Baca SelengkapnyaOrang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Baca Selengkapnya