Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kerumunan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun dan Dicabut Hak Organisasinya

Kasus Kerumunan, 5 Eks Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun dan Dicabut Hak Organisasinya Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut menghasut massa untuk hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," kata jaksa membacakan tuntutan perkara nomor 222 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun. Kelima terdakwa juga dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Memohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan menyatakan pelarangan kegiatan ormas dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa kelima mantan petinggi FPI itu telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Diketahui bahwa dalam kasus kerumunan di Petamburan ini, eks pimpinan FPI Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Rizieq juga dituntut pidana tambahan yang sama dengan kelima eks petinggi FPI itu. Namun larangan yang diterima Rizieq lebih lama. Selama 3 tahun, ia tidak boleh menduduki jabatan sebagai pimpinan suatu organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Rizieq dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini di PN Jakarta Timur.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411

Massa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.

Baca Selengkapnya
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'

Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Orasi Keras Pendemo Depan MK, Singgung Pesan Rasul Soal Hakim Hingga Anies Baswedan
VIDEO: Orasi Keras Pendemo Depan MK, Singgung Pesan Rasul Soal Hakim Hingga Anies Baswedan

Para pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi

Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Berbagai Ormas Gelar Aksi Bela Rempang, Spanduk, Poster hingga Mobil Komando Dibawa ke Patung Kuda
FOTO: Massa Berbagai Ormas Gelar Aksi Bela Rempang, Spanduk, Poster hingga Mobil Komando Dibawa ke Patung Kuda

Dalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK
Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK

Dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.

Baca Selengkapnya
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI

Mantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI

Baca Selengkapnya
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,

Baca Selengkapnya